IMG 20260921 WA0046

Puskominfo Indonesia DPD Riau Laporkan Dugaan Kolam Limbah PT MAS Tanpa HGB ke ATR/BPN dan PUPR

Daerah

PEKANBARU — Penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mustika Agro Sari (PT MAS) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memasuki babak baru.

Selain menyoroti dugaan pencemaran air, persoalan legalitas lahan yang digunakan untuk fasilitas pengelolaan limbah perusahaan kini turut menjadi perhatian. Pusat Komunikasi Informasi (Puskominfo) Indonesia DPD Riau bersama Penggawa Melayu Riau (PMR) Kabupaten Kuantan Singingi telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan lahan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu, 9 September 2026, menyusul adanya dugaan bahwa areal kolam limbah PT MAS belum memiliki dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana yang dipersyaratkan.

Awalnya, laporan masyarakat lebih berfokus pada dugaan kebocoran limbah cair yang disebut mencemari Sungai Amuik hingga bermuara ke Sungai Singingi. Namun, dalam proses pengawalan kasus, muncul persoalan lain terkait status dan legalitas lahan yang digunakan sebagai fasilitas kolam limbah milik PT MAS.

Untuk memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti, Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, Muchtar, mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau pada Selasa, 15 September 2026.

Kedatangan Muchtar dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat bahwa berkas pengaduan telah diteruskan kepada jajaran BPN di tingkat provinsi.

“Kami datang dan bertemu dengan Ibu Ina dari Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Riau. Saat itu, Kepala Bidang, Bapak Iman Soedradjat, A.Ptnh, sedang tidak berada di tempat karena ada agenda persiapan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kanwil BPN Riau,” jelas Muchtar.

Menurut Muchtar, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari staf Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Riau, laporan yang disampaikan Puskominfo Indonesia DPD Riau saat ini masih dalam proses pembahasan.

Pihak BPN, kata dia, juga menyampaikan rencana untuk memberikan informasi lanjutan pada pekan berikutnya terkait jadwal pengecekan langsung ke lokasi yang menjadi objek laporan.

Baca Juga :  Proyek Tol Japek II Banyak Diberitakan, ini Fakta sebenarnya kata Humas

Muchtar bersama Andre, SE, menegaskan agar seluruh instansi pemerintah yang menangani persoalan tersebut, mulai dari DLHK Provinsi Riau, Kementerian ATR/BPN hingga DLH Kabupaten Kuantan Singingi, dapat bekerja secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap PT MAS tidak semestinya hanya berhenti pada pengujian kualitas air dan pemenuhan baku mutu berdasarkan hasil laboratorium independen, tetapi juga perlu mencakup aspek tata ruang serta legalitas pemanfaatan lahan.

“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dari Plt Kepala DLHK Riau, M. Job Kurniawan, yang langsung menerjunkan tim ke lapangan. Namun, seiring berkembangnya investigasi, kami meminta ketegasan instansi terkait untuk mengusut tuntas operasional kolam limbah yang terindikasi tanpa dokumen HGB. Hukum harus ditegakkan secara menyeluruh tanpa tebang pilih,” tegas Muchtar.

Dugaan persoalan tersebut menambah daftar aspek yang perlu dievaluasi terkait pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan operasional PKS PT Mustika Agro Sari.

Berdasarkan data periode sebelumnya yang disampaikan pelapor, PT MAS disebut pernah memperoleh Peringkat Merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Selain itu, terdapat pula catatan terkait pemenuhan persetujuan teknis pengelolaan dan pembuangan air limbah domestik yang hingga kini masih menjadi perhatian elemen masyarakat sipil.

Puskominfo Indonesia DPD Riau menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan ditujukan untuk kepentingan publik serta kelestarian lingkungan. Mereka juga menyatakan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat kegiatan investasi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara itu, hasil pengujian sampel air dari laboratorium independen PT Wahanatama Hijau Mutiara Mandiri hingga kini masih ditunggu oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengaduan DLHK Provinsi Riau, Embiyarman, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan bahwa penanganan laporan terkait dugaan pencemaran limbah PT Mustika Agro Sari masih berlangsung di tingkat daerah.

“Saat ini laporan tersebut sedang on progress di DLH Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Embiyarman.(*)