Siang tersebut tampak seorang anak didik yang masih sangat polos pulang sekolah dengan kepala tertunduk dan sedih. Seharusnya hari ini adalah hari yang bahagia dikarenakan semua siswa SDN 44 JL. BUDI LUHUR TENAYAN KULIM KOTA PEKANBARU menerima rapor. Setelah dikonfirmasi siswi tersebut meratap pilu dikarenakan tidak menerima bukti nilai hasil ujian berupa rapor semester pertama.
“Belum lunas pak baru bayar 700 ribu semuanya 1.650.000rupiah jadi nggak dikasih rapor” jawaban lugu si N ibunda siswa.
Siswa tersebut bukan satu satunya Murid yang tidak menerima rapor tapi banyak siswa bernasib sama dengan perkara serupa.
“Bener pak, anak anak kami juga belum dikasih rapor karena iuran uang bangku dan uang seragam belum lunas, kami bisanya angsur gitu tiap bulan” tambah ibunda siswa senasib.
Anak anak seusia mereka memang bicara selalu apa adanya bahkan cetus serius saja. Seperti tanpa beban anak anak juga menyebutkan hal lain saat dikonfirmasi.
“Kata Bu Guru kalo nggak bayar lunas kami tidak naik kelas om” celetuk siswa comel ini.
Parahnya meskipun sudah mengangsur pembayaran biaya tersebut namun sebagian siswa masih belum mendapat kursi utuh yang harus duduk sekursi berdua dan belum juga menerima seragam baru yang dijanjikan sekolah.
“Masih pakai seragam lama bekas anak majikan saya pak, yang seragam baru tunggu lunas kata Bu guru” jelas bunda yang lain pula.
Saat dikonfirmasi kepala sekolah menjawab bahwa tidak ada iuran seperti itu yang ada uang seragam. Sementara disekolah yang media temui beberapa orang guru hanya ketus justru menjawab bahwa ini bukan urusan pihak media. Namun pengakuan siswa dan bukti pesan whatsapp yang beredar dikalangan grup mereka cukup jelas adanya upaya penagihan berulang.
Sekolah Negeri setingkat SD hingga SMA tidak dikenakan iuran apapun selama mereka belajar. Justru Sekolah Negeri akan banyak memberi kemudahan tambahan seperti santunan anak yatim, bantuan siswa berprestasi dan lain lainnya. Demikian disampaikan T. Fauzan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
“Oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan dan semua pihak sekolah yang terlibat pungutan liar di sekolahnya bisa di penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),” pungkasnya. *rls