Diduga Edarkan Sabu, Pria di Gunung Sahilan Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

KAMPAR – Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Lubuk Potang, Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHR (34) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah RT 002 RW 002, Dusun Lubuk Potang, Desa Subarak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Saat melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan MUHARJA. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga milik tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,55 gram, satu unit timbangan digital, dua ball plastik bening, uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak bening dan satu kotak minyak rambut.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap 3 Perampok Modus Aplikasi Chatting Layanan Seks Gay

Berdasarkan hasil interogasi awal, MHR mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik seseorang berinisial AS. Tersangka juga mengaku narkotika tersebut sebelumnya berjumlah sekitar 12 gram dan sebagian telah dijual kepada pelanggan.

Tidak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hasil tes urine MUHARJA menunjukkan positif mengandung methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.

Untuk proses hukum selanjutnya, Polsek Kampar Kiri melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik.

Selanjutnya, penanganan dan proses penyidikan perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.(MA)