Menaker Ida Jelaskan Kriteria Penerima Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh Sebesar Rp600 ribu per Bulan

News

aLUlINuuXKTix4O8uaAz8CWOEJI4Dl6XB6ev419G

Buserbhayangkara.com, Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Bantuan diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19, sehingga dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Demikian dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah; pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN; memiliki rekening bank yang aktif; tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja; dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” tambahnya.

Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.

Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntable dan valid.

Lebih lanjut ia menyatakan, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Menurutnya, akurasi validasi data pekerja/buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ekspektasi publik dinilainya sangat luar biasa, sehingga program subsidi ini harus benar-benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Ia juga mengemukakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian/Lembaga, disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.

“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” ucapnya.

Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.

Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik program bantuan subsidi upah yang dilakukan pemerintah. Agus menganggap, program tersebut menjadi nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan juga jaminann pensiun.

“BP Jamsostek mneyatakan kesiapannya dalam mendukung program penerima subsidi upah ini, dan saat ini BP Jamsostek siap menjalankan  tugas amanah ini dan kami akan menyiapkan data sebagaimana dipersyaratkan,” kata Agus.

Nantinya, sambung Agus, dari data yang ada, pihaknya akan menyisir peserta aktif atau pekerja formal yang upahnya di bawah Rp5 Juta per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.(RED /BHK)