Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka TAG dalam Perkara Kerjasama Pengangkutan Bidang Pelayaran.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1, dengan isolasi 14 hari pertama sebagai protokol masa pandemic Covid-19.
TAG selaku Direktur PT HTK (PT Humpuss Transportasi Kimia, tidak dibacakan) ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 yang merupakan pengembangan perkara kerjasama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 Maret 2019 yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso (Anggota DPR RI periode 2014-2019) sebagai pihak penerima.
Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso dengan total nilai USD88.733 dan Rp89.449.000.
Tersangka TAG diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.( BHM )