Carut-Marut PT SPR Trada, Jonni Fiter Suplus dan KUD Pancuran Gading, Sengketa Kayu Akasia hingga Polemik Perizinan Kehutanan

Sorot

KAMPAR, RIAU — Persoalan pengelolaan dan pemanfaatan kayu akasia di areal hutan Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, semakin menjadi sorotan. Sengketa yang melibatkan PT SPR Trada, KUD Pancuran Gading, LPHD Rantau Kasih dan Jonni Fiter Suplus tidak hanya menyangkut pembagian hasil kayu, tetapi juga berkaitan dengan legalitas perjanjian, kedudukan para pihak, pengelolaan perhutanan sosial serta kepentingan ekonomi masyarakat.

Persoalan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan, koperasi dan LPHD Rantau Kasih dalam pemanfaatan kayu akasia. Dalam mediasi yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau pada 28 Maret 2024, sempat dibahas pola kerja sama tiga pihak antara PT SPR Trada, KUD Pancuran Gading dan LPHD Rantau Kasih.

Polemik kemudian berkembang setelah muncul Akta Perjanjian Pemberian Fee Tegakan Kayu Akasia Nomor 29 tanggal 27 Mei 2024 di hadapan Notaris Ira Asiska. Dalam akta tersebut, Jonni Fiter Suplus disebut berubah kedudukan dari Ketua KUD Pancuran Gading menjadi perwakilan masyarakat adat Kenegerian Gunung Sahilan. Akta tersebut juga berkaitan dengan pembayaran fee sebesar Rp120.000 per ton.

Sengketa berujung ke pengadilan
Persoalan tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. Jonni Fiter Suplus sebelumnya mengajukan gugatan terhadap PT SPR Trada di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2024/PN.Pbr, berkaitan dengan tuntutan pembayaran fee kayu akasia sekitar Rp5,9 miliar.

Namun, perkara tersebut kemudian dicabut pada 20 Februari 2025 sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut. Selanjutnya PT SPR Trada mengajukan gugatan yang antara lain melibatkan Jonni Fiter Suplus, Adi Syahputra selaku Ketua LPHD Rantau Kasih dan Ira Asiska selaku notaris. Salah satu tuntutan perusahaan adalah meminta akta perjanjian fee tegakan kayu akasia dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

Polemik juga mencuat terkait dasar keterlibatan PT SPR Trada dalam aliran fee hasil penjualan kayu akasia dari areal LPHD Rantau Kasih.

Dalam dokumen yang dihimpun disebutkan PT SPR Trada menerima fee sebesar Rp120.000 untuk setiap ton kayu yang dijual ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Direktur PT SPR Trada dalam keterangan yang dikutip menyebut dana tersebut masih tersimpan di rekening perusahaan dan menyatakan aktivitas perusahaan telah dijalankan secara prudent.

Sementara itu, terdapat informasi bahwa sebelum izin perhutanan sosial diterbitkan, PT SPR Trada bersama KUD Pancuran Gading pernah mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada areal yang sama, namun disebut tidak diberikan. Setelah LPHD Rantau Kasih memperoleh persetujuan perhutanan sosial, kemudian muncul kerja sama tiga pihak yang salah satu klausulnya berkaitan dengan fee kepada PT SPR Trada.

LPHD Rantau Kasih disebut sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial berdasarkan SK Nomor SK.9862/MENLHK-PSKL/PSL.O/9/2023 tanggal 14 September 2023, dengan luas Hutan Desa Rantau Kasih sekitar 1.568 hektare.
Selain persoalan fee, asal-usul kayu akasia yang berada di areal Hutan Desa Rantau Kasih juga menjadi sorotan.

DLHK Riau dalam keterangan tertulis menyebut mekanisme pembuktian tanaman milik sendiri pada areal LPHD belum memiliki tata cara khusus. Proses kemudian dilakukan berdasarkan dokumen permohonan yang diajukan LPHD Rantau Kasih.

Pengurus LPHD menyatakan tanaman akasia merupakan tanaman sendiri yang ditanam pada 2014, 2015 dan 2016. namun, terdapat pihak yang mempertanyakan klaim tersebut karena persetujuan perhutanan sosial LPHD Rantau Kasih baru diterbitkan pada 2023, sekaligus mempertanyakan apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan secara menyeluruh.

Karena itu, asal-usul tanaman, pihak yang menanam dan mengelola, dasar penguasaan serta mekanisme pemanenan dinilai perlu diverifikasi secara independen oleh instansi yang berwenang.

Anggota KUD Pancuran Gading persoalkan transparansi di tengah polemik PT SPR Trada dan Jonni Fiter, persoalan internal KUD Pancuran Gading juga mencuat.

Sejumlah anggota KUD melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi pada Agustus 2026. Mereka mempersoalkan transparansi pengelolaan dana koperasi, aset dan lahan, serta dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadi yang disebut berkaitan dengan pengurus.

Persoalan lain menyangkut kekurangan lahan KUD. Dari total areal awal sekitar 2.250 hektare, sekitar 2.066 hektare disebut telah diselesaikan pembangunan kebun KKPA, sedangkan sekitar 184,5 hektare masih menjadi persoalan.

Ketua KUD Pancuran Gading, Marwas, membenarkan adanya kekurangan lahan. Namun ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat rencana pembelian lahan dengan dukungan PT RAPP sebesar Rp3 juta per hektare, tetapi tidak terealisasi karena tidak ada bank yang bersedia memberikan pembiayaan. Menurutnya, dana tersebut masih berada di rekening KUD. Marwas juga membantah adanya pengambilan keputusan secara sepihak.

Muchtar soroti tata kelola perizinan kehutanan melihat panjangnya rangkaian persoalan tersebut, Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, Muchtar, yang juga dikenal sebagai pemerhati lingkungan, kehutanan dan agraria, menilai carut-marut perizinan kehutanan di Riau perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.

Muchtar mengatakan, berdasarkan pengamatannya sejak 1997, Riau menghadapi berbagai persoalan dan konflik yang berkaitan dengan perizinan kehutanan.

“Perizinan kehutanan jangan sampai menjadi alat kepentingan oknum untuk mengambil keuntungan bagi dirinya maupun kelompoknya. Baik perizinan yang berkaitan dengan Perhutanan Sosial maupun PBPH harus benar-benar diberikan berdasarkan fakta lapangan, ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat,” tegas Muchtar.

Baca Juga :  Upah Di PT. KORRYO INDUSTRY Tak Sesuai UMK

Menurutnya, persoalan yang terjadi tidak boleh hanya dilihat sebagai konflik antara masyarakat, koperasi dan perusahaan. Pemerintah perlu memeriksa secara menyeluruh bagaimana proses perizinan, pemanfaatan kawasan, dokumen administrasi dan pembagian manfaat ekonomi berlangsung.

“Kami melihat ada banyak dugaan persoalan yang harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada oknum pejabat di Riau yang memanfaatkan kewenangan dan perizinan, baik melalui skema Perhutanan Sosial maupun PBPH, untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok dan golongannya,” ujarnya.

Muchtar juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara administrasi dengan fakta di lapangan dalam proses perizinan.

“Jangan sampai terjadi simsalabim administrasi, ketika dokumen yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kemudian menjadi dasar keluarnya sebuah keputusan atau SK perizinan,” tegasnya.

Ia meminta apabila terdapat dugaan permainan dalam proses penerbitan maupun pengelolaan izin, seluruh dokumen dibuka dan diperiksa secara independen.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan karena jabatan maupun kedekatan. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu takut dilakukan audit dan pemeriksaan secara terbuka,” katanya.

Muchtar juga meminta Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas izin, sejarah penguasaan lahan, asal-usul tanaman, dokumen kemitraan, aliran dana dan pihak yang sebenarnya menerima manfaat ekonomi.

Temuan Saat Mendampingi Masyarakat Di Kementrian Kehutanan Muchtar mengungkapkan bahwa selama melakukan pendampingan terhadap masyarakat di Riau, khususnya sepanjang Agustus 2025 hingga Februari 2026, dirinya menemukan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses pengurusan dan penerbitan perizinan kehutanan.

“Selama Agustus 2025 sampai Februari 2026, ketika saya melakukan pendampingan terhadap masyarakat di Riau, cukup banyak persoalan dan kejanggalan yang saya temukan dalam proses pengurusan perizinan kehutanan. Ini tentu menjadi catatan serius yang perlu dievaluasi,” ujarnya.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap tata kelola perizinan di kementerian dan lembaga terkait, khususnya yang bersinggungan dengan kehutanan, lingkungan hidup dan pertanahan.

“Saya berharap Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap para menteri dan jajaran terkait persoalan perizinan. Kita harus belajar dari berbagai tindakan penegakan hukum dan penyitaan yang dilakukan Satgas PKH, karena hal tersebut menunjukkan bahwa masih ada persoalan yang perlu dibenahi dalam tata kelola perizinan dan penguasaan lahan,” katanya.

Menurut Muchtar, lemahnya pengawasan dan ketidaksesuaian antara administrasi dengan kondisi faktual di lapangan dapat membuka celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

“Kalau administrasi bisa berjalan tanpa benar-benar mencocokkan dengan fakta di lapangan, maka celah itu bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Pada akhirnya masyarakat yang dirugikan, sementara pihak yang memiliki akses dan kepentingan justru mendapatkan keuntungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sektor kehutanan, tetapi juga beririsan dengan lingkungan hidup dan pertanahan. Karena itu, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait.

“Carut-marut tata kelola perizinan lingkungan hidup, kehutanan dan pertanahan jangan dibiarkan menjadi ruang bagi mafia tanah untuk leluasa bermain. Negara harus hadir dan memastikan setiap izin memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai fakta lapangan serta tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Muchtar menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai dorongan agar pemerintah membuka ruang pemeriksaan dan evaluasi secara transparan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, mari buka dokumennya, lakukan audit dan periksa fakta lapangannya. Kalau memang benar sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikannya. Sebaliknya, kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Muchtar.

Muchtar menambahkan, persoalan terkait PBPH, PT SPR sebenarnya sudah pernah disampaikannya kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, ketika Abdul Wahid meminta BPKP Riau melakukan audit terhadap PT SPR , dirinya telah menyampaikan persoalan terkait PBPH dan Gapoktan melalui pesan whatsapp.

Muchtar juga mengaku telah memberitahukan persoalan tersebut kepada Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, baik melalui pesan WhatsApp maupun melalui surat tembusan resmi.

Ia berharap komunikasi dan penyampaian persoalan tersebut dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau.

“Semoga Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Direktur PT SPR yang baru dapat membenahi BUMD pelat merah di Riau dan bersinergi dengan masyarakat, sehingga PT SPR benar-benar mampu menghasilkan pendapatan bagi daerah dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Riau dari hasil pengelolaannya,” tutup Muchtar.

Muchtar menegaskan, pengelolaan sumber daya alam dan BUMD seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepentingan perusahaan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi pendapatan daerah, masyarakat dan pembangunan Provinsi Riau.

Catatan Redaksi: Sejumlah informasi dalam berita ini berasal dari dokumen dan keterangan para pihak yang masih menjadi objek sengketa. Dugaan pelanggaran, konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang. Para pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.