IMG 20200301 WA0003

Satgas Pamtas Yonif 641, Gagalkan Peredaran 3.01 Kg Sabu-Sabu

Nasional

Buserbhayangkara.com, Kabupaten Sanggau – Keberhasilan Satgas Yonif 641/Bru dalam menggagalkan dua kali peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,01 Kg di Kabupaten Sanggau, tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat yang selalu memberikan informasi.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 641/Bru, Letkol INF Kukuh Suharwiyono, dalam rilis tertulisnya di Entikong, Kalimantan Barat, Jumat (28/2/2020).

Diungkapkan Dansatgas, dalam keterangannya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Pos Kotis Gabma Entikong pada Kamis (27/2/2020), Satgas Yonif 641/Bru berhasil melakukannya dalam selang waktu dua hari berturut-turut.

“Dalam kurun waktu satu minggu terakhir tepatnya tanggal 23 dan 24 Februari, Satgas telah berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 3,01 Kg,” ungkap Kukuh.

Kasus pertama, dijelaskan Kukuh, menindaklanjuti hasil informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba yang selalu meresahkan. Satgas Yonif 641/Bru segera bertindak melakukan patroli malam bertempat di tanah makam Dusun Peripin, Desa Entikong.

“Hasilnya diamankan pelaku berinisial M (29) dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,01 Kg,” terangnya.

Kukuh menambahkan bahwa dari hasil hari pertama, maka esok malamnya Satgas Yonif 641/Bru melakukan pengembangan dengan melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka pengedar narkoba dengan inisial AS (26) di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

“Dari penggeledahan tersebut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,33 gram,” ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Menes Lakukan Langkah Masiv dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

Selanjutnya pada konferensi pers yang turut dihadiri Kapolres Sanggau, Dansatgas mengatakan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Satgas Yonif 641/Bru.

“Masyarakat sudah resah terkait masuknya orang yang membawa narkoba dari perbatasan Malaysia ke Indonesia,” terang Kukuh.

Hingga saat ini, Satgas Yonif 641/Bru selama tiga bulan bertugas telah menggagalkan empat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan total 55 Kg. (Red /Dispenad)