Program perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang melibatkan masyarakat setempat maupun masyarakat hukum adat. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta melestarikan nilai sosial dan budaya.
Melalui skema ini, masyarakat diberikan akses legal untuk mengelola kawasan hutan negara maupun hutan adat—bukan untuk dimiliki—melalui beberapa pola, seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi program perhutanan sosial di Provinsi Riau diduga banyak disalahgunakan oleh oknum mafia tanah dan pelaku ilegal lainnya.
Puskominfo Indonesia DPD Riau bahkan telah melaporkan dugaan perambahan dan praktik jual beli lahan dalam kawasan perhutanan sosial kepada Menteri Kehutanan serta Direktur Jenderal Perhutanan Sosial.
Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, A. Muchtar, pada Minggu (3/5/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait perambahan dan transaksi ilegal lahan di wilayah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Meski sudah berulang kali dilakukan razia hingga penangkapan, praktik perambahan dan jual beli lahan ini masih terus terjadi,” ujar Muchtar.
Ia menegaskan bahwa pemberian izin dalam sektor kehutanan seharusnya dilakukan secara hati-hati dan penuh ketelitian. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian hutan, keseimbangan ekosistem, serta memberikan kepastian hukum, mengingat peran strategis hutan bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pengamatannya, masih terdapat sejumlah kelemahan, seperti dugaan manipulasi data di tingkat bawah serta minimnya pengawasan dari instansi terkait, baik di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
“Pemerintah sudah tepat memberikan ruang kepada masyarakat melalui program ini. Namun, implementasinya terkesan setengah hati dan tidak berjalan optimal. Kami siap memberikan data, bahkan sudah banyak melaporkan pengaduan dari tingkat bawah hingga ke kementerian. Namun, laporan tersebut terkesan mandek, dan patut diduga ada oknum yang bermain,” tegasnya.
Muchtar juga berharap Presiden Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi terhadap jajaran di Kementerian Kehutanan agar permasalahan konflik lahan di Riau tidak semakin meluas.
“Riau bukan lagi rahasia umum sebagai salah satu daerah dengan konflik agraria dan kehutanan terbanyak di Indonesia,” tutupnya.
Seiring berjalannya waktu, kerusakan hutan di Indonesia terus meningkat. Ironisnya, manfaat dari eksploitasi tersebut diduga hanya dinikmati oleh segelintir oknum dan korporasi, sementara masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling terdampak.(ongah)


