PEKANBARU – Puskominfo Indonesia DPD Riau mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan serta mencabut berbagai perizinan kehutanan yang dinilai bermasalah di sejumlah wilayah di Sumatera.
Dalam keterangannya pada 12 Juni 2026, Puskominfo Indonesia DPD Riau mengungkapkan telah mengidentifikasi kerusakan hutan di Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Kerusakan tersebut disebut dipicu oleh maraknya perambahan hutan dan berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Selain itu, kerusakan lingkungan juga disebut terjadi di dalam wilayah Perizinan Perhutanan Sosial maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik sejumlah perusahaan di Riau dan Sumatera Barat. Kondisi tersebut diklaim telah menyebabkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai hingga mencapai ratusan ribu hektare.
Puskominfo Indonesia DPD Riau menilai kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya penindakan terhadap aktivitas ilegal, seperti pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan yang bermasalah, khususnya di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap berbagai aktivitas ilegal yang dinilai merusak lingkungan.
“Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia,” demikian pernyataan Puskominfo Indonesia DPD Riau.
Sekretaris Puskominfo Indonesia DPD Riau, M. Ali, mengatakan proses evaluasi dan pengawasan perizinan kehutanan harus dilakukan secara maksimal dan transparan. Menurutnya, evaluasi izin harus mengutamakan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan, serta pemulihan hak masyarakat.
Ia juga menyinggung kewenangan Menteri Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat.
“Melalui kewenangan tersebut, Menteri Kehutanan dapat menindak oknum pemegang izin kehutanan yang bermasalah dan memaksa perusahaan perusak hutan untuk bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian masyarakat serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan warga,” ujar M. Ali.
Berdasarkan hasil pemantauan tim Puskominfo Indonesia bersama sejumlah LSM dan media di Riau, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, mulai dari aktivitas pertambangan hingga perkebunan yang dinilai menyebabkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan.
“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Riau dan Sumatera Barat sebenarnya sudah lama terjadi. Mengapa Kementerian Kehutanan maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas? Jika tindakan ilegal ini dihentikan sejak dahulu, kemungkinan dampak besar seperti saat ini tidak akan terjadi,” kata M. Ali.
Puskominfo Indonesia DPD Riau juga meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan secara terbuka dan partisipatif. Satgas tersebut diharapkan melibatkan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.
Menurut mereka, mekanisme tersebut harus berorientasi pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat, bukan justru membiarkan praktik ilegal terus berlangsung.
M. Ali menegaskan, tanpa tindakan tegas melalui penegakan hukum administrasi, pidana, maupun perdata, masyarakat dan lingkungan hidup akan terus menanggung dampak buruk akibat kerusakan hutan.
“Kami sudah bertahun-tahun melakukan pengawasan secara mandiri. Bahkan banyak laporan yang kami sampaikan mulai dari tingkat KPH hingga ke Kementerian Kehutanan. Namun diduga masih banyak oknum di sektor kehutanan maupun aparat penegak hukum yang membiarkan hal tersebut terjadi, dengan alasan klasik saling melempar tanggung jawab atau keterbatasan anggaran,” tambahnya.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat mendengarkan dan menindaklanjuti masukan dari masyarakat maupun organisasi yang peduli terhadap kelestarian lingkungan demi kepentingan rakyat Indonesia.(Tim PKU)


