BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Polisi telah memeriksa enam orang staf salah satu Kelurahan di Bekasi Selatan terkait kasus dugaan tindak asusila di kantor tersebut. Terduga pelaku berinisial (RJ) yang merupakan oknum lurah ini diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan penjaga warung.
Wakapolres Metro Bekasi Kota (AKBP. Alfian Nurizzal) menyebut selain enam orang staf kelurahan pihaknya juga memeriksa pihak pelapor yaitu suami korban.
“Kita sudah mintai keterangan. Sudah ada 7 saksi, termasuk suami pelapor. Sisa enamnya adalah staf kelurahan,” ujarnya.
Menurutnya , dalam laporannya korban mengaku tidak bisa keluar karena ruangan oknum lurah terkunci. Bahkan korban disebutkan sempat berteriak saat insiden tersebut.
“Kita melakukan penyelidikan yang katanya si pihak perempuan mau keluar nggak bisa, karena pintunya terkunci sampai menggedoor – gedor dan teriak. Namun, keterangan 6 saksi tidak ada yang mendengar jeritan pelapor,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan, pihak kepolisan juga telah melakukan olah TKP di kantor kelurahan tersebut. Dari pemeriksaan awal, kondisi kantor oknum lurah di Bekasi itu pintunya tidak bisa dikunci.
“Saat kita lakukan olah TKP tidak bisa terkunci. Dan tidak dikunci. Dan kacanya itu semua kaca terang. Sehingga sangat kecil kemungkinan lurah akan melakukan tindakan itu, itu menurut analisa saya. Kan kita harus bicara otentik, secara saintifik harus kita buktikan secara ilmiah,” terangnya.
Sebagai informasi, seorang oknum lurah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak asusila. Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Desember 2020 itu berawal saat korban yang merupakan penjaga warung kopi berinisial (ER) tengah mengantar es teh manis.(RED/PMJ)