Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Selatan, Anang Supriatna didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan( Kasi BB-BR ) Yoga Pamungkas beserta jajaran melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti,Selasa (9/6/2020 ) bertempat di lapangan parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan guna mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba,” ujar Anang dalam kata sambutannya.
Lebih lanjut Anang Supriatna menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Waka Sat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Rudy Herawan dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berasal dari 723 perkara,” ujar Nirwan.
Nirwan menyebut barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu terdiri dari Metamfetamina jumlah 3 kg, heroin jumlah 9,44 gram, tablet ekstasi Jumlah 141,3 gram, ganja jumlah 6,9 kg, tembakau gorila jumlah 83,7 gram.
Selain itu kata Nirwan barang bukti lainnya yaitu senjata api jumlah 17 pucuk, senjata tajam jumlah 20 buah, handphone jumlah 220 unit, uang palsu sebanyak 2.000 lembar uang ringgit Brunai Darussalam pecahan 10.000 dan 1.800 lembar uang Dollar Singapura pecahan 10.000.
Dikatakan adapun metode pemusnahan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar.
” Selain di bakar,pemusnahan metamfetamina dengan cara diblender, sedangkan untuk handphone, senjata api dan senjata tajam, dilakukan dengan cara dipotong/dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali,”ungkapnya.
# RED/HMS #