IMG 20260331 WA0005

Lahan IUPHHK-HTI Diduga Diperjualbelikan Oknum Kepala Desa Tanjung Mas, Kapolda Riau Diharapkan Bertindak Tegas

Daerah

Pekanbaru – Kasus perambahan hutan di provinsi Riau harus menjadi perhatian serius dari Kementrian Kehutanan, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum karena berdampak pada keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Hampir di setiap daerah kabupaten yang ada di Riau terus terjadi pembukaan atau penguasaan lahan hutan secara ilegal atau tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Kegiatan tersebut mencakup penebangan pohon, pembakaran dan yang lebih parahnya banaknya penggunaan alat berat (eskavator) dalam melakukan pembukaaan lahan dalam skala besar ,mengubah fungsi hutan menjadi lahan pertanian, perkebunan, atau permukiman tanpa izin dari pihak berwenang.

Fakta dilapangan kasus perambahan hutan tidak terkepas dari yang namanya mafia tanah , dua masalah serius yang saling terkait erat di Riau. Mafia tanah sering kali menjadi dalang di balik perambahan hutan skala besar, mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit atau kepemilikan pribadi secara ilegal demi keuntungan ekonomi.

Pada tahun 2025 ada beberapa laporan ke APH maupun DLHK Provinsi Riau terkait perambahan hutan dan oknum mafia tanah, yang diduga melibatkan beberapa kepala desa di wilayah Kampar.

Contohnya laporan salah seorang bernama Budi Aro Gea yang telah melaporkan Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri. Buharis ke Polda Riau karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang bersama dua orang rekannya, Ridho Aljabar dan Supirman Zalukhu. Nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula ketika Budi Aro Gea dihubungi oleh Supirman Zalukhu, yang menawarkan lahan seluas 10 hektare di Desa Tanjung Mas. Supirman meyakinkan korban bahwa lahan tersebut aman dan legal, karena disebut milik Kepala Desa Buharis dan familinya, Ridho Aljabar.
Kemudian BEA diajak meninjau lokasi dan beberapa hari kemudian dilakukan transaksi lanjutan di Lipat Kain dengan kesepakatan harga Rp24 juta /hektare.
Merasa yakin, korban mengirim uang muka sebesar Rp20 juta ke rekening Supirman untuk pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Ia bahkan diajak meninjau lokasi yang terlihat seperti kebun sawit aktif. Beberapa hari kemudian, dilakukan transaksi lanjutan di sebuah warung makan di Lipat Kain dengan kesepakatan harga Rp24 juta per hektare. Korban mentransfer total Rp240 juta untuk pembelian lahan (08/12/2023).

Buharis Mantan Kepala Desa selaku penjual meyakinkan kepada BEA bahwa lahan tersebut aman dan dijamin lahan yang dijual tersebut tidak bermasalah , kemudian pada tanggal 1 Agustus 2024 BEA mentransfer Rp30 juta tambahan sebagai uang muka alat berat ke rekening Buharis dan anaknya, Julhijri untuk biaya stacking/ pembersihan lahan dengan menggunakan eskavator. Namun pekerjaan di lapangan hanya berjalan sekitar seminggu sebelum berhenti dengan alasan alat berat rusak. Buharis lalu meminta tambahan dana Rp50 juta untuk menyewa alat baru. Korban kembali mentransfer uang tersebut, lengkap dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pihak-pihak terkait.

Pada awal septeber 2024 ketika eskavator sedang melakukan pekerjaan stacking , tiba-tiba security PT.PSPI distrik lipat kain menghentikan eskavator dan kemudian menahan eskavator dengan alasan lahan tersebut masuk areal Konsensinya Perusahaan.

Atas kejadian tersebut Budi Aro Gea telah mengalami kerugian yang cukup besar, ia meminta kepada si penjual dalam hal ini pihak Buharis dkk untuk mengembalikan kerugian yang tanggungnya, karena tidak ada kejelasan dari piha Buharis dkk akhirnya ia membuat laporan ke Polda Riau..

Baca Juga :  Jembatan Lojikaum-Kalimati Penghubung Kabupaten Cirebon dan Kuningan Roboh Dihantam Banjir

Masalah jual beli lahan oleh Buharis dkk kepada Budi Aro Gea telah menjadi perhatian Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau. Muchtar yang juga seorang pemerhati lingkungan bersama rekan rekannya telah mengikuti dan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Hasil Investigasi Tim Puskominfo Indonesia DPD Riau :

• Berawal dari informasi masyarakat terkait penangkapan satu unit alat berat jenis eskavator merk Hithaci oleh personel Polsek Kampar Kiri pada tanggal 5 September 2024 di Desa Tanjung Mas Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Muchtar bersama timnya mencoba mencari kebenaran atas informasi tersebut dan melihat eskavator tesebut pada halaman Mapolsek Kampar Kiri.

• Pada hari jumat 6 September 2024 terlihat 2 orang kehutanan dan beberapa orang dari PT PSPI sedang berkumpul di halaman Polsek kampar kiri.

• Kasi Perlindungan KPH Kampar Kiri “Dedi” di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp membenarkan bahwa satu orang staff dan satu orang polhut sedang mendampingi pihak polsek Kampar Kiri terkait penangkapan 1 unit ekavator atas laporan PT.PSPI.

• Pada tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 14.45 , personel polsek Kampar Kiri bersama Humas dan Sekuriti PT.PSPI, Buharis dan Rido kelokasi TKP penangkapan eskavator dilahan yang di beli Budi Aro Gea.

• Pada tanggal 2 dan 3 September 2024, Buharis,Rido , Dedi Kandar dkkbersama Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendatangi Polres kampar diduga mereka mengurus eskavator yang ditangkap.

• Namun pada tanggal 6 Oktober tahun 2024, eskavator yang ditahan di polsek kampar kiri sudah tidak ada lagi ditempat, melalui konfirmasi sambungan telpon ke AKP Khamry Gufron selaku Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri bahwa pihak humas PT.PSPI telah mencabut laporannya dan eskavator tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

• Humas PT.PSPI Reza maupun Dede ketika di konfirmasi tidak memberikan jawaban , dan informasi nya Reza dipindahkan dari distrik lipat kain.

Kasus permasalah jual beli lahan yang termasuk dalam konsesi PT PSPI dari pantauan tim Puskominfo Indonesia Riau mencapai ribuan hektar. Dari luasan 31.267 hektar IUPHHK-HTI PT PSPI distrik Lipat kain fakta di lapangan tidak sampai 50 persen yang di kelolanya, selebihnya merupakan kebun sawit yang diduga ilegal.

Puskominfo Indonesia DPD Riau ada melaporkan praktek jual beli tersebut kepada DLHK Provinsi Riau dan Gakkum kementrian kehutanan , antara lain Oknum kadis DLHK Riau, oknum kepala desa Lipat Kain Utara, Oknum Kepala Desa Sumgai Rambai.

Namun praktek tersebut masih saja terjadi , diduga kuat hal tersebut melibatkan oknum pemerintah setempat dan oknum PT.PSPI itu sendiri.

Menurut M Ali sekretaris Puskominfo Indonesia DPD Riau , Kasus Buharis di desa Tanjumg Mas itu salah satu contoh dugaan kuat para oknum bermain.
“Polda Riau harus bertindak tegas atas laporan Budi Aro Gea, dan bisa mejadi bukti keseriusan kapolda Riau menindak oknum mafia tanah dan perambah hutan.”
“Dan informasi yang kami dapat bahwa Buharis dkk sudah di tetapkan sebagai tersangka.” Ucap M Ali.(*)