KAMPAR – Dugaan adanya penampungan emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kampar kembali mencuat. Dugaan tersebut muncul berdasarkan pengakuan sejumlah penjual emas yang mengaku pernah menjual emas hasil PETI kepada dua toko emas di Kecamatan Kampar Kiri.
Menurut beberapa narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, transaksi penjualan emas kepada Toko Mas Family di Kuntu disebut tidak dilakukan di lokasi toko, melainkan berlangsung di dua titik berbeda di luar area usaha toko. Para narasumber mengklaim mekanisme tersebut dilakukan untuk transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.
Sementara itu, narasumber lainnya mengaku bahwa emas hasil PETI yang telah dilebur atau dibakar dijual melalui seseorang berinisial AR, yang menurut pengakuan mereka merupakan pegawai Toko Mas Family Surya di Lipat Kain. Para narasumber menyebut praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Para penjual yang memberikan keterangan tersebut mengaku berasal dari wilayah Kampar Kiri Hulu serta kawasan bantaran Sungai Setingkai dan Sungai Subayang, yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas PETI.
Awak media sebelumnya telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara tertulis kepada pemilik Toko Mas Family di Kuntu yang disebut bernama Auli. Dalam tanggapannya, ia membantah menerima emas yang berasal dari aktivitas PETI dengan alasan tokonya telah memasang pemberitahuan yang menyatakan tidak menerima emas hasil pertambangan tanpa izin.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan wawancara dengan sejumlah penambang serta narasumber yang mengaku pernah menjual emas hasil PETI, awak media memperoleh keterangan yang berbeda dengan penjelasan tersebut. Perbedaan keterangan antara bantahan pihak toko dan pengakuan para narasumber inilah yang mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kampar Kiri melalui pesan WhatsApp menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Namun, ketika dimintai perkembangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut penyelidikan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Meski demikian, seluruh keterangan para narasumber tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa Toko Mas Family di Kuntu, Toko Mas Family Surya di Lipat Kain, maupun pihak berinisial AI, AR telah melakukan pelanggaran hukum.
Sejumlah masyarakat meminta Polres Kampar, Polda Riau, dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang. Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Mas Family di Kuntu, Toko Mas Family Surya di Lipat Kain, maupun pihak berinisial AR belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas informasi yang disampaikan para narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi, penelusuran lapangan, dan keterangan para narasumber. Seluruh informasi mengenai dugaan transaksi tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan di pengadilan. Redaksi akan memuat setiap klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan secara proporsional.(Red)

