Bangka Belitung. Buserbhayangkara.com/.com,- Ataw mengatakan bahwa tidak menampik penertiban yang dilakukan oleh tim Intel Brimob Polda Babel berada dilokasi lahan milik pribadi yang direncanakan akan dibangun untuk pembuatan kolam tambak budidaya ikan air tawar bersama masyarakat setempat.
Selain itu, dikatakan Ataw bahwa keberadaan alat berat disewa untuk pemerataan lahan pemprov Babel, dan alat berat tersebut bukan miliknya, bahkan diakui dirinya tidak menambang.
“Saya tidak menambang tetapi alat di sewa untuk meratakan tanah pemprov, jadi keterangan ini sudah sampaikan saat kepada pihak terkait,”ungkap Ataw
Kembali dipertegaskannya, keberadaan alat berat tersebut untuk membantu Pemprov Babel untuk menutupi lobang atau kolong dan pemerataan tanah bekas penambangan timah rakyat oleh masyarakat setempat di lahan milik Pemprov Babel yang berdekatan dengan lokasi lahan pribadi miliknya.
Hal tersebut diperkuat berdasarkan surat tugas dari Kasat Pol PP. Prov. Kep. Babel Nomor : 800/2054/Satpol PP/PTI/XII/2021 yang menugaskan anggota Satpol PP Babel ikut mengawasi pekerjaan pemerataan lahan Pemprov Babel yang telah menjadi kolong akibat beraktifitas tambang timah rakyat.
Seperti dilansir di beberpa media online Babel Tim Intel Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 3 unit alat berat jenis excavator dan 2 mesin peralatan tambang jenis TN.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Tim Intel Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan penertiban tambang rakyat diduga ilegal dilokasi yang tidak jauh dari Bandara Depati menuju terminal VVIP Pemprov Babel, Rabu 29/12/2021 sore. (*)
Editor : Ramon