Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Terkait dengan pengungkapan kasus pemalsuan e-KTP di Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Djarwoko menjelaskan kronologi penangkapan sindikat tersebut.
Djarwoko menjelaskan Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Jakut telah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya atas kebenarannya, bahwa di Jalan Tipar cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta utara, ada seseorang yang dapat membuatkan e-KTP (palsu) sesuai pesanan.
Selanjutnya, menurut Kapolres Jakut, anggotanya melakukan undercover buying (menyamar) dengan bertemu seorang berinisial DWM alias D, dengan cara memesan sesuai dengan kesepakatan untuk per 1 (satu) buah e-KTP (palsu), yang dihargai Rp. 500.000.-, (lima ratus ribu rupiah) dengan masa tenggang waktu pembuatan selama satu minggu, dimana pesanan sudah jadi.
”Sesuai dengan waktu yang ditentukan tepatnya pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Tipar cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta utara 1 (satu) tim Opsnal Resmob dipimpin oleh AKP Febby Pahlevi Rizal, (Kanit Resmob), telah berhasil mengamankan tersangka DWM alias D berikut barang bukti 1 (lembar) e-KTP (Palsu) yang baru dibuat dan siap untuk dikirimkan ke pemesan,” ujarnya kepada PMJ News, di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Lebih jauh, Djarwoko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang didapatkan bahwa tersangka DWM alias D telah mendapatkan KTP (palsu) tersebut, dengan cara dibeli dari tersangka I alias C seharga Rp400.000.- (empat ratus ribu rupiah), yang sebelumnya tersangka DWM alias D telah mengirimkan data identitas pemesan kepada tersangka I alias C sebagai persyaratannya.
”Selanjutnya dilakukan pengembangan dan telah berhasil mengamankan terhadap 4 (empat) orang pelaku lainnya yang di antaranya tersangka I alias C (sebagai perantara) telah diamankan di wilayah Koja. Sedangkan ketiga tersangka lainnya di antaranya tersangka E alias A (Pembuat /pencetak KTP palsu), berikut tersangka MS alias S dan tersangka IA alias B yang sama-sama sebagai kurir pengirim blanko KTP kosong telah diamankan di Pasar Pramuka Jakarta Pusat,” paparnya menambahkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka bahwa e-KTP palsu tersebut telah didapatkan oleh tersangka I alias C dari tersangka E alias A selaku pembuat atau pencetak KTP (palsu) yang memiliki usaha percetakan yang berlokasi di Pasar Pramuka Jakarta Pusat, dengan cara membeli seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lembar KTP dan untuk blanko kosong KTP (palsu) tersebut telah didapatkan dari tersangka IA alias B melalui perantara tersangka MS alias S seharga Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah) yang mana tersangka IA alias. B, sebelumnya telah membeli blanko kosong KTP (palsu) tersebut dari tersangka F (DPO) seharga Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah),” jelasnya menutup pembicaraan.
Para tersangka pun akan diancam dengan Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g, UU RI No.24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kasus kejahatan sindikat pemalsuan e-KTP berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Lima dari tujuh pelaku akhirnya diringkus polisi. Adapun, lokasi kejadian berada di Jalan Raya Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.(RED/PMJ)