IMG 20200927 WA0017

Polri dan TNI Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Gunung Seulawah,

Headline

IMG 20200927 WA0019

Buserbhayangkara.com, ACEH – Personel Polri dibantu TNI memusnahkan tanaman ganja di perbukitan Gunung Seulawah, Pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan dibantu TNI memusnahkan seluas 10 hektare ladang ganja siap panen termasuk bibit ganja yang ditemukan di delapan lokasi, sementara pelakunya tidak berhasil ditangkap.

Tim gabungan yang terdiri dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, dibantu Polres Aceh Besar sejajaran, Ditnarkoba Polda Aceh, dan Brimob Polda Aceh. Lalu ikut personel Kodim 0101/BS dan petugas Satpol PP. Tim gabungan dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, SIK membakar batang ganja yang ditemukan di dua titik di Desa Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Sabtu (26/9/2020) siang.

Petugas gabungan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Mabes Polri,

Mabes Polri menemukan dua titik ladang ganja seluas kurang lebih 7 hektare di Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Petugas gabungan yang diterjunkan ke lokasi pun tidak tanggung-tanggung jumlahnya, seluruhnya diperkirakan mencapai 300 personel.

Ladang ganja tersebut berada di lereng Gunung Seulawah. Jarak terdekat dengan pemukiman pemukiman penduduk sekitar 30 menit menggunakan mobil offroad.

Sebelum bergerak ke ladang yang masih dirahasiakan lokasinya waktu itu, ratusan personel gabungan melaksanakan apel di Lapangan Bola Kaki Desa Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Wawan Munawar S.I.K., M.Si. dalam keterangan tertulis menyatakan, “Luas 10 hektare dengan sekitar 300 ribu batang, Diperkirakan berat ganja yang dimusnahkan dari lahan tersebut 48 ton,” Jelasnya.Sabtu (26/9/2020).

“Keberadaan ladang ganja di Lamteuba diketahui dari sejumlah pengungkapan. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga hasilnya mengarah ke Lamteuba, Aceh Besar,” ungkap Kombes Pol. Wawan Munawar

“Jarak antara satu titik ladang ganja pertama dengan lokasi ladang ganja kedua terpaut sekitar 500 meter, dengan total luas keseluruhan sekitar 7 hektare,” tambah Wadir Tipid Narkoba Mabes Polri.

“Di sekitar ladang, tampak aktivitas pembalakan liar. Tampak sejumlah tumpukan kayu berukuran bekas penebangan dan pembelahan. Namun, polisi tidak menemukan orang yang menanam ganja di tempat tersebut,” jelas
Kombes Wawan Munawar menambahkan lagi.

Brigjen Pol Krisno H Siregar, SIK, yang memimpin tim gabungan yang terlibat dalam pemusnahan tersebut membutuhkan perjalanan sekitar 3 jam dengan kendaraan dan berjalan kaki untuk tiba di ladang ganja itu.

Proses pemusnahan langsung dilakukan oleh Dirtipidnarkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, SIK, lalu disusul Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Kombes Pol Wawan Munawar, SIK MSi, serta Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK, MH, dan Direktur Intel Polda Aceh, Kombes Imran Erwin Siregar, SIK.

Ikut juga Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II Bidpidnarkoba Polri, Kombes Pol Armaini SIK, serta Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Afrizal SIK, serta sejumlah penyidik Tindak Pidana Madya Tk II B Pidnarkoba Bareskrim Polri. Sementara dari Polres Aceh Besar, hadir Kabag Ops Polres Aceh Besar, Kompol Yusuf Hariadi, SH, MSi.

Pada saat tiba di lokasi, rata-rata tinggi batang ganja yang langsung dimusnahkan di tempat itu antara 50 centimeter sampai 260 centimeter dan diperkirakan berumur sekitar 4 sampai 4,5 bulan.

Sebagian ganja tersebut juga sudah siap untuk dipanen, namun keburu dimusnahkan oleh personel kepolisian. Pemusnahan ganja-ganja tersebut baru berakhir sekitar pukul 15.00 WIB

“Ganja yang diperkirakan 48 ton, bisa menyelamatkan 9,6 juta jiwa dari bahaya narkotika,” Pungkas Kombes Pol Wawan Munawar. (RED /LEP)