BUSERBHAYANGKARA.COM, GORONTALO – Kejaksaan tinggi (kejati) Gorontalo memberikan pelimpahan berkas dan barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah pembangunan Gorontalo outer ring road (GORR) pada tahun 2012 – 2016 ke Pengadilan Negri (PN), pada senin 7 Desember 2020.
3 (tiga) tersangka/terdakwa yang terkait tipikor tersebut, yaitu :
Dra. Asri Wahyuni Banteng, M.M. selaku mantan karo Pemerintahan Provinsi Gorontalo atau sebagai Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo
Ibrahim, ST. selaku Tim Appraisal, dan
Ir. Farid Siradju selaku Tim Appraisal
Tiga tersangka/terdakwa tersebut telah merugiikan uang nergara sebesar Rp. 43.356.992.000.- dan terkena Pasal 2, Pasal 3 JO, Pasal 18 UUTPK JO, dan Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPP
Tidak hanya 3 tersangka/terdakwa tersebut kejati Gorontalo masi memeriksa dan melengkapi data dari Mantan Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo yang terkait Tipikor Pengadaan tanah Pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tahun 2012-2016 (RED /BHK)