Sabu Gununganyar 1 840x493 1 690x493 1

BNNP Jatim Gerebek Gudang Sabu di Kawasan Gunung Anyar, Surabaya

Kabar Daerah

TIGA orang ditangkap dalam aksi penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) terhadap gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah ruko kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Rabu (9/9/20).

Mereka di antaranya RN warga Sampang, SW warga Jember, dan SN warga Semarang. “Kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha mengatakan, informasi adanya gudang sabu-sabu di Gunung Anyar bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran barang haram di kawasan Surabaya dan Madura.

priambada
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha didampingi Ketua Fokan Jatim Zaenab Zuraidah Latif dan Sekretaris Umar Al Khotob.doc

Petugas pun melacak laporan tersebut hingga ke Jember. Dari penyelidikan muncul dua nama yang diduga sebagai kurir, yakni RN dan SW. Petugas Berantas BNNP Jatim lalu mengintainya. “Setelah itu kami temukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu,” katanya.

Bambang mengatakan, narkotika jenis sabu itu menumpuk di sebuah ruko dalam keadaan dibungkus tujuh karton magnesium. Setelah melalukan penyidikan di lokasi, BNNP Jatim mendapatkan fakta kalau sabu-sabu ini dikirim langsung dari Malaysia. “Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang (ruko). Dari gudang sabu-sabu dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura,” katanya.

Para pelaku, lanjut Bambang, diimingi-imingi upah sebesar Rp. 30 juta untuk mengirim sabu-sabu tersebut. Tersangka SW misalnya, membenarkan kalau dirinya diberi jatah Rp. 30 juta untuk mengambil barang di gudang itu. Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.

“Disuruh ambil. Saya tidak tahu barang apa. Saya benci sabu-sabu. Imbalannya Rp. 30 juta. Masalah sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali,” ungkapnya. MCM – JATIM