Kasus penggunaan identitas palsu oleh Sunardi secara terbukti sudah dilaporkan. Oknum dengan sengaja menggunakan identitas orang yang sudah meninggal demi kepentingan politiknya. Sunardi merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Pelalawan dari Partai Golkar selama dua periode berturut.
“Iya yang dia gunakan itu identitas suami saya yang sudah meninggal” sebut istri mendiang pemilik identitas asli yang digunakan oleh Sunardi palsu.
Tidak cukup sampai disitu bahkan Sunardi merubah nama ayah kandungnya dalam akta surat dan kartu keluarganya. Selain itu Kejahatan Sunardi semakin banyak terungkap juga bahwa sosok tersebut adalah mafia tanah dan pelaku pengrusakan hutan konservasi nasional di area Teso Nilo yang bekerja sama dengan Bupati M. Haris pada masa jabatannya.
“Sunardi itu kebal hukum jadi masih aman sampai sekarang” sebut masyarakat yang cukup mengenal dekat Sunardi.
Disisi lain seorang petinggi Unilak menjawab kepada rektor agar gelar akademik Sunardi dicabut. Tentu saja itu sangat berdasar apabila semua laporan terbukti.
“Rektor Unilak bisa mencabut gelar akademiknya sekaligus melaporkannya ke kementrian pendidikan, ini jelas mencoreng almamater kami” sebutnya.
Pemalsuan identitas yang dilakukan dengan cara membujuk orang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapus tagihan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak diancam tindak pidana kejahatan dalam Pasal 378 KUHP.
Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam sebuah akta otentik diancam tindak pidana pemalsuan akta otentik berdasarkan Pasal 264 KUHP.
Pemalsuan identitas yang dituangkan dalam surat-surat yang berkaitan dengan izin orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli diancam dengan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 270 KUHP.
Sementara itu ditinjau dari UU no 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pemalsuan identitas atau pemalsuan nama yang diperoleh dari data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Hukuman lain yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas yang melakukan secara sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian orang lain diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Dalam kasus mafia tanah, para tersangka dijerat KUHP Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau 266 terkait pemalsuan surat, dan atau Pasal 372 terkait penggelapan. Tersangka juga dijerat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun.
Terhadap para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a “setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 7,5 Milyar. Ancaman pidana semakin berat dengan dikenakan pidana berlapis. *rls.