Buserbhayangkara.com ,BANDUNG -Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung telah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Aparatur Desa Lamajang sudah berusaha untuk mempermudah pendistribusian dan Penyaluran bantuan dari Pemerintah Pusat untuk para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) meskipun jarak antara Rt / Rw yang cukup berjauhan namun hal itu tetap dilaksanakan untuk memudahkan para keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan.
Kepala Desa Lamajang Yusep kurnia mengatakan bahwa penyaluran BPNT sudah disalurkan kepada keluarga penerima manfaat dan sudah sesuai aturan yang berlaku dan penditribusian BPNT disalurkan melalui e-warung, kategori penerima BPNT adalah warga masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Sedangkan terkait iissu miring tentang adanya pungutan /potongan dil Desa Lamajang, Kades menegaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah meminta kepada KPM apalagi memotong bantuan non tunai, bayangkan saja satu kartu setelah digesek oleh KPM di e-warung, KPM langsung menerima sembako, jadi dari sisi mana atau dari celah mana anggaran BPNT bisa dipotong oleh Kades “ Ujarnya.
Sementara itu beberapa KPM ketika dimintai pendapatnya terkait adanya issu pungutan /pemotongan justru merasa heran, karena menurutnya sampai saat ini para KPM tidak pernah diminta biaya apalagi dipotong sepeserpun apalagi oleh Kades “ Jelasnya
begitupun petugas e-warung yang ada di wilayah Desa Lamajang, para KPM mengatakan bagaimana mungkin Kades bisa memotongnya karena setelah para KPM menggesekan kartunya, mereka langsung membawa sembako yang sudah menjadi program dan disiapkan Pemerintah tandasnya.
Sampai saat ini Desa Lamajang memiliki 2 e-warung salah satu milik Darso Dahlan yang beralamat di kampung Cikondang rw 3 dengan melayani kurang lebih antara 285 sampai 300 KPM. Diakuinya oleh Darso selama proses utk menjadi agen atau e-warung ada liku – liku perjalanan dalam melengkapi persyaratan yang harus ditempuh, beliau bersyukur karena sudah terealisasi dan sudah berjalan selama 5 kali ( 5 bulan ) penyaluran itupun atas dukungan dan rekomendasi Kepala Desa, ujarnya (INDRA)