IMG 20260424 WA0024

Diduga Langgar SOP, Pemasangan Kabel Wi-Fi di Kampar Kiri Disorot

Daerah Sorot

Kampar – Pemasangan kabel Wireless Fidelity (Wi-Fi) pada tiang listrik milik PT PLN (Persero) harus memenuhi standar teknis serta mengantongi izin resmi. Jika tidak, praktik tersebut tergolong ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi hukum.

Temuan di lapangan oleh tim investigasi media menunjukkan adanya dugaan pemasangan kabel Wi-Fi milik PT Akses Sentral Teknologi (Aksent) yang tidak sesuai prosedur di sejumlah titik di Kecamatan Kampar Kiri, tepatnya di Desa Sungai Geringging dan Desa Sungai Paku, Kabupaten Kampar, Riau.

Dari hasil pantauan, pemasangan kabel terlihat tidak rapi dan terkesan asal-asalan. Beberapa kabel bahkan tampak bergantungan di tiang listrik PLN dengan jarak yang terlalu dekat dengan jaringan listrik, sehingga dinilai tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Secara aturan, setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin resmi untuk menggunakan fasilitas tiang listrik PLN. Penggunaan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, penggunaan tiang listrik tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak milik, mengingat tiang listrik merupakan aset negara atau perusahaan. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi perdata maupun pidana.

Baca Juga :  Kejati Gorontalo Limpahkan Barang Bukti Tipikor Pengadaan Tanah GOOR

Dari sisi keselamatan, pemasangan kabel Wi-Fi yang tidak sesuai standar juga menimbulkan sejumlah risiko. Di antaranya potensi induksi listrik yang dapat menyebabkan kebakaran atau kerusakan perangkat, beban berlebih pada tiang listrik yang berisiko membuat tiang miring atau roboh, serta menghambat proses pemeliharaan oleh petugas PLN.

Tim investigasi juga menemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, termasuk isolasi kabel yang tidak memenuhi ketentuan keamanan. Selain itu, penataan kabel yang semrawut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan di lapangan.

Menanggapi temuan tersebut, Puskominfo Indonesia DPD Riau telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada ULP PLN Lipat Kain serta PT Akses Sentral Teknologi di Pekanbaru. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan.

“Sebagai kontrol sosial, kami berupaya menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya, serta turut membantu pemerintah dalam pengawasan dan evaluasi,” ujar Sekretaris Puskominfo Indonesia DPD Riau, M. Ali.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

“Apabila ada perusahaan yang terbukti menggunakan fasilitas negara tanpa izin dan melanggar peraturan perundang-undangan, maka akan kami laporkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(HDR)