IMG 20200924 WA0042

Satresnarkoba Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Hukum & Kriminal

IMG 20200924 WA0042

Buserbhayangkara. com-SERANG-Polres Serang mengungkap Jaringan narkoba lintas provinsi berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri atas pengguna, pengedar dan bandar.

Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.IK, M.Si membenarkan kejadian ini, “Kita tangkap hari Selasa kemarin (22 September 2020) sekitar pukul 01.30 wib. Dia (LN) ini kita anggap bandar,” kata Kapolres Serang DJ Aula Mapolres. Kamis (24/9/20).

Kronologis kejadian, awalnya, Polisi menangkap TJ (43) dan AY (40) seorang karyawan swasta yang akan bertransaksi sabu seberat 1,71 gram di Gerbang Tol (GT) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
pada Selasa 22 September sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah diinterogasi polisi kedua pelaku mengungkap siapa bandarnya, menurut pengakuan mereka LN, seorang jand cantik dua anak. Ketiga pelaku merupakan warga Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

“Paginya tim kami langsung ke Tambora. TJ dan AY di tangkap, dapat barang dari LN, kemudian kami gerebek rumahnya,” kata Kapolres

Dari kediaman LN Polisi temukan narkoba jenis sabu seberat 215 gram, 58 butir ekstasi, dan happy five 77 butir.

“Pengakuan tersangka LN, barang bukti yang ditemukan di rumahnya itu, didapat dari seorang bernama MLB alias Malibu (DPO) yang ditempel di suatu tempat di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Tersangka mengaku baru sekali ini mendapat barang dan akan melaksanakan perintah melalui WA, kemana dan kepada siapa barang tersebut akan diberikan,” jelas Mariyono.

Dalam pengakuannya LN (39 tahun) menjadi bandar narkoba karena terhimpit ekonomi. Dia mengedarkan sabu, ekstasi hingga pil happy five di wilayah Jakarta hingga Banten.

Untuk tersangka AY dan TJ dikenakan pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kemudian untuk tersangka LN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan atau maksimal seumur hidup. Atau pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara atau denda Rp. 800 juta,” ucap Kapolres.

“Saya tegaskan jangan dekati narkoba karena akan merugikan. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman,” kata Kapolres Serang.

Kapolres kembali mengajak peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba yang bisa merusak generasi bangsa. (RED /LEP).