Lipat Kain, Jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau menangkap 2 orang operator SPBU dan 2 Orang supir, dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi.
Menurut keterangan warga kepada awak media kejadiannya terjadi pada hari rabu 10 januari 2024 di SPBU PT.RIAU BAHTERA KARYA SEJAHTERA nomor 13.284.626 yang berada di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.
Awal mula kejadian SPBU di datangi oleh anggota kepolisian dari polda Riau, beberapa anggota kepolisian masuk kedalam kantor SPBU untuk melihat CCTV dan mengamati kegiatan yang ada di SPBU. Dalam melakukan pengintaian beberapa saat mereka melihat bahwa operator melakukan pengisian bahan bakar solar tidak sesuai dengan prosedur, dari CCTV terlihat beberapa Drum dan derigen di atas Mobil Truck Colt Diesel. Setelah mendapatkan bukti yang cukup tim Krimsus Polda Riau melakukan penangkapan Pukul 10.45 WIB.
Tersangkanya ialah 2 orang operator SPBU inisial (DD) dan (P) dan 2 orang supir berinisial (SR) dan (MA). Keempat tersangka kemudian digiring ke Polsek Kampar Kiri, setelah melakukan pemeriksaan keempat tersangka di bawa ke Mapolda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut sedangkan 2 Truck dititipkan di halaman Kantor Polsek Kampar Kiri
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud melalui pesan Whastapp namun tidak di balas. Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa beliau tidak tahu siapa yang menangkap, beliau hanya mengatakan pihak Polda yang melakukan penangkapan.
Hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 awak media mencoba mendatangi Polda Riau guna mendapatkan informasi dan bertemu dengan keluarga dari tersangka MA dan SW. Dari keterangan keluarga tersangka pada hari kamis 11 Januari 2024 MA dan SW sudah dibawa penyidik masuk kedalam ruang sel tahanan Polda Riau, namun 2 orang tersangka operator SPBU tidak ditahan operator SPBU berada didalam ruangan penyidik. Keluarga sw dan ma mempertanyakan ke penyidik
“Mengapa ada perbedaan perlakuan dalam kasus ini? Keluarga kami ditahan sedangkan pihak dari SPBU tidak”. Ucapnya.
Istri MA menerangkan bahwa suaminya dalam keadaan sakit, dimana MA mengalami stroke ringan dan kondisi kesehatannya kurang baik. Ada seseorang anggota kepolisian yang mengaku sebagai pengurus pihak SPBU menyampaikan bahwa mereka yang akan mengurus keempat tersangka tersebut. Keluarga supir berharap jangan sampai proses pemeriksaan ada tebang pilih.
Pemilik SPBU yang bernama Syamsul dihubungi melalui pesan Whatsapp tidak membalas, di telpon pun tidak menjawab padahal status centang dua dibaca dan berdering.
Alangkah terkejutnya keluarga SW dan MA mendengar kabar Bahwa 2 orang tersangka Operator SPBU telah pulang ke rumah pada Jumat tengah malam (13/1) dini hari.
“Kami bingung, kami tak tau harus bagaimana dan berbuat apa. Kami bukan orang mampu bisa lihat sendiri keadaan suami saya “ Ucap istri MA sambil menangis.
“Kami berharap keadilan dalam proses penyidikan ini jangan ditumbalkan kami orang kecil ini” ungkap istri MA.
Awak media mencoba mencari informasi dengan mendatangi Ditreslrimsus yang terletak di lantai 3 Gedung Mapolda Riau Jl Pattimura Pekanbaru namun tidak membuahkan hasil. Untuk meminta nomer Kontak Penyidik saja anggota yang di temui salah satu ruangan mengatakan besok pagi saja pak datang kesini.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media yang tergabung dalam Media Center Puskominfo Indonesia DPD Riau belum berhasil mengkonfiramasi kepada pihak Polda Riau khususnya Ditreskrimsus (Tim )