Buserbhayangkara.com, JAKARTA – KEMERDEKAAN berpendapat dan berekspresi terlebih kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia, khususnya para insan pers, yang dilindungi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bahkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Sejak reformasi bergulir, kemerdekaan pers pun menggema di seantero nusantara. Mulai dari media cetak, tabloid, majalah sampai media elektronik (televisi) membanjiri dunia persuratkabaran. Bahkan seiring waktu berjalan, keberadaan media siber (internet) ikut mewarnai dunia pers di negeri ini, yang juga menjadi bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Namun demikian, ada yang berbeda untuk media siber. Di samping cepat tayang, lebih up to date, media siber juga memiliki karakter khusus sehingga untuk pengelolaannya memerlukan pedoman agar dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Menjamurnya media siber sejalan dengan kemajuan teknologi dan informasi. Tapi sayangnya, dalam pengamatan saya banyak hal yang diabaikan dalam proses penayangan setiap beritanya. Hanya kejar tayang, terkadang lupa kalau setiap penayangan berita itu harus melalui proses dan teknis. Karena jurnalistik itu ilmu proses,” kata Direktur Eksekutif Puskominfo Indonesia, Diansyah Putra Gumay, SE, S.Kom, MM kepada Buserbhayangkara.com di Graha Emre, Selasa (29/9/20).
Tenaga Pengajar IT ini mengatakan, banyak insan pers saat ini dalam mempublikasikan informasi tidak lagi mengikuti alur proses keredaksian. Padahal dalam setiap media pers banyak unsur yang harus dilalui, yakni redaksi atau keredaksian.
“Berita itu sebelum jatuh ke Pemimpin Redaksi ada Redaktur Pelaksana. Ada proses sidang keredaksian apakah sebuah berita layak tayang atau tidak, bukan main tayang. Saya pahami saat ini era copas atau copy paste. Tapi tetap informasi itu harus proses redaksi. Saya ingatkan juga kepada teman-teman wartawan, setiap naskah mau tayang itu harus ke pemimpin redaksi dan redaktur, baru ke operator untuk dipublish,” kata Diansyah Gumay.
Gumay menambahkan, teknis dan proses dalam berita media siber selama ini banyak disoroti para pengamat media, pasalnya banyak media siber saat ini tak lagi mengikuti apa yang media cetak lakukan, yakni proses keredaksian.
“Mulai dari perencanaan berita, pengumpulan bahan berita, penulisan dan penyuntingan naskah, ini tugas redaktur harus paham. Job desknya harus jalan, baik dari segi redaksional dan substansinya, karena pemred dan redaktur ini yang akan bertanggung jawab sebelum masuk pada tahap penyebarluasan informasi yang sudah dikemas dalam bentuk berita, baik di media cetak maupun siber,” paparnya.
Terlebih, kata Gumay, dalam media siber ada pedoman pemberitaan yang tidak boleh diabaikan. Artinya, setiap kegiatan jurnalistik harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan. “Maka Segala isi yang dibuat dan dipublikasikan para pengguna media siber, baik artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber harus ikuti ini, karena pedoman ini disusun Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber juga melibatkan masyarakat,” kata Gumay.
Gumay juga menerangkan, dalam pedoman media siber juga ditekankan setiap berita harus melalui verifikasi, terutama pada berita yang dapat merugikan pihak lain pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. “Jadi intinya sama dengan media lain (cetak), media siber tetap wajib ikuti aturan seperti halnya media cetak dan tentunya yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” UJARNYA.(RED /BN01)