IMG 20241004 WA0010

PENANGKAPAN OPERATOR DAN 1 UNIT ESKAVATOR DI DESA TANJUNG MAS, KAPOLSEK KAMPAR KIRI DAN HUMAS PT PSPI DISTRIK LIPAT KAIN DIDUGA MAIN MATA

Sorot

Polsek Kampar Kiri mengamankan satu alat berat beserta Operator di Desa Tanjung Mas Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Riau, berdasarkan Laporan Dari Humas PT PSPI distrik Lipat kain hari Kamis 5 Septerber 2024.

Informasi dari salah seorang warga desa Tanjung Mas kepada awak media menceritakan bahwa 1 unit eskavator warna orange digiring ke Mapolsek Kampar Kiri Jumat 6 september 2024. Alat berat tersebut di sewa oleh mantan Kepala Desa Tanjung Mas bernama Buharis untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pembukaan lahan kebun.

“Kami tidak tahu kenapa operator dan alat berat tersebut di tangkap?, yang kita tahu kegiatan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat sudah lama di lakukan di daerah tersebut, bahkan hampir di semua desa se Kecamatan Kampar Kiri ini, Kok baru sekarang ini ada penangkapan?. Apa alasan pihak PT PSPI melaporkannya, padahal alat berat banyak masuk melalui areal perusahaan, tidak mungkin secuirity maupun humasnya tidak tahu.” Tutur salah seorang warga.

Kemudian Tim Media Puskominfo Indonesia DPD Riau yang di ketuai oleh Muchtar (alias Mr.By) mencoba menkonfirmasi perihal penangkapan tersebut dengan menghubungi Kompol M Daud selaku Kapolsek Kampar Kiri namun nomor Hp Kapolsek tidak bisa di hubungi.

Humas PT PSPI Distrik Lipat Kain yang bernama Reza membenarkan Informasi penangkapan tersebut, bahwa mereka yang telah membuat laporan ke Polsek Kampar Kiri. Adapun terkait laporan tersebut merka enggan berkomentar banyak dan meminta awak media untuk menanyakan langsung ke Polsek Kampar Kiri.

“Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan penyidikan silahkan bapak tanya ke Kapolsek atau Penyidiknya pak Rafles.” Ujar reza melalui sambungan telepon.

Penyidik Polsek Kampar Kiri yang bernama Rafles dalam percakapan pesan Whastaap menyampaikan, “ijin pak, kalau bisa langsung saja ke kantor dan jumpai pimpinan saya, biar tidak terjadi miss komunikasi, karena saya hanya anggota.”
Sementara itu keterangan dari melalui Pak Dedi selaku Kasi Perlindungan di KPH Kampar Kiri menjelaskan bahwa PT. PSPI yang telah melapor ke polsek dan KPH Kampar Kiri hanya diminta mendampingi saja, guna pemetaan sesuai surat yang di kirim Kapolsek kepada KPH. “Satu orang staff dan satu orang Polhut yang mendampingi.” Ucap nya.

Agus Suryoko, S.H, M.H Koodinator Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saat di konfirmasi di kantornya beliau baru mendapatkan informasi 2 hari setelah penangkapan tersebut.
“ Saya tidak ada di koordinasikan oleh pihak Polsek Kampar Kiri.” Tutur Agus Suryoko.

Merasa ada kejanggalan, Tim Investigasi media Puskominfo Indonesia DPD Riau yang dipimpin langsung oleh Muchtar mencoba mencari informasi fakta dan data guna pendukung dalam penulisan berita. Tanggung Jawab wartawan adalah Menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Memeriksa keautentikan suatu informasi yang akan disampaikan. Melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk disampaikan ke public.

Dari hasil investigasi dan pengumpulan informasi yang di dapat, diduga ada kelalaian dari Aparat Penegak Hukum Polsek Kampar Kiri dimana sangat tertutupnya dan tidak merespon saat di konfirmasi sampai ada yang memblokir nomer Handphone.
Operator alat di tangkap tapi Buharis si penyewa alat bebas berkeliaran bahkan Buharis didapati melakukan pertemuan dengan pihak Humas PT. PSPI dibeberapa caffe. Bersama penyidik, secuiriti, humas, Buharis didapati berada di lokasi penangkapan pada hari senin tanggal 30 September 2024,

“Kami meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk mengevaluasi jajarannya Khususnya di Polsek Kampar Kiri, ada dugaan ketidak profesionalan Kompol M Daud selaku Kapolsek dalam penegakkan hukum di beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.” Pinta Muchtar.
KAPOLDA Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK pernah mengatakan kepada Awak Media Kamis (27/04/2023), pihaknya telah memberikan amanah kepada Kapolres dan jajaran untuk menuntas kasus-kasus kejahatan di Riau, Beliau pesan kepada Kapolres dan jajaran untuk menjaga nama baik Polri. Jagalah amanah itu dengan baik. Jangan salahgunakan jabatan dan amanah untuk kepentingan tertentu,” pesan Irjen Pol M Iqbal

“Kami sebagai jurnalis dalam menjalankan tugas mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan, melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita yang dapat dipertanggung jawabkan, jamgan sampai dihalangi.”

“Di UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dalam menyampaikan informasi atau berita yang dibuat, kami harus independent, akurat, berimbang, bertanggungjawab, memberikan kritik yang membangun.” Tegas Muchtar Ketua Puskominfo DPD Riau.” Ucap Muchtar