ngada

Korupsi Dana Desa, Kejari Ngada Menahan 3 Tersangka

Hukum & Kriminal

ngada

Buserbhayangkara.com, BAJAWA-Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Wawowae, Kabupaten Ngada ditahan Kejaksaan Negeri Ngada Kota Bajawa, Kamis (9/7/2020).

Tiga orang tersangka tersebut itu adalah mantan Kepala Desa Wawowae FPW, Sekretaris Desa PKB dan Bendahara Desa FM.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngada, Edi Sulistio Utomo, SH, menjelaskan, ketiga tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Kupang.

Ia menyebutkan ketiga tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) ini, dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2018.  (RED /BHM)