IMG 20241024 WA0045

Tanaman Kelapa Sawit Dirusak oleh Beberapa Orang, Warga Desa Muaro Bio Lapor Polsek Kampar Kiri

Hukum & Kriminal

KAMPAR KIRI -Seorang warga Desa Muara Bio berinisial TI mendatangi perwakilan Yayasan Bantuan Hukum BATARA di lipat kain guna konsultasi hukum perihal masalah yang TI hadapi (17/10/2024).

Kepada Muchtar (YBH Batara) TI menceritakan bahwa tanaman durian, embacang dan duku miliknya di rusak oleh SR yang merupakan warga desa Muara Bio.

Keesokan harinya TI di damping YBH Batara mendatangi kantor Polsek Kampar Kiri untuk membuat laporan. Setelah TI di mintai keterangan oleh penyidik unit reskrim Polsek Kampar Kiri, kami bersepakat melakukan mediasi menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan di dampingi oleh Bhabinkamtibmas dan pihak Aparat Desa.

Pada pertemuan itu Muchtar memberitahukan Kepada Kanit Reskrim IPTU Khamry Gufron SH bahwa ada informasi dari TI tentang adanya ancaman dari AR kepada TI melalui percakapan telepon, dimana AR dan beberapa orang akan mencabut tanaman kelapa sawit dan merusak pagar kebun TI pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024.

Hari minggu 20 Oktober 2024, TI berada di pelabuhan Desa Gema menunggu Jafar (Bhabin Desa Muara Bio) untuk bersama sama pergi ke Desa Muara Bio, namun TI mendapat informasi bahwa orang yang akan mencabut tanaman kelapa sawit nya sudah mengarah ke lokasi dengan menggunakan Sampan.

Mendengar informasi tersebut TI langsung pergi menuju kebunnya yang berada di Desa Muara Bio menggunakan sampan. Setibanya di lokasi TI bertemu adiknya dan menanyakan apakah ada rombongan orang yang datang ke kebunnya? Adik TI pun membenarkan bahwa orang tersebut sudah berada di lokasi.

Melihat tanaman kelapa sawit dan pagar kebunnya sudah di rusak, TI langsung mengambil HP dan memvideokan kejadian saat itu. Pada saat memvideokan TI di kejar oleh salah seorang yang merusak tanaman Kelapa sawitnya dengan mengacungkan dodos kea rah TI. TI pun berusaha untuk menghindar.

Dirasa situasi tidak kondusif, TI kemudian pergi ke Lipat kain dan melaporkan kejadian tersebut kepada Muchtar dan meminta kepada Yayasan Bantuan Hukum BATARA untuk mendampinginya.

Keesokan harinya TI didamping Muchtar (YBH Batara) membuat laporan ke Polsek Kampar Kiri (21/10/2024).
“Kami berterima kasih kepada Kapolsek Kampar Kiri dan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri IPTU Khamry Gufron, S.H. yang telah menerima laporan TI, dan kami mohon agar laporan klien kami dapat ditindak lanjuti.” Ucap Muchtar.
(AL)