IMG 20200430 WA0041

Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Laporkan Kasus Nasi Anjing ke Polda Metro Jaya

Hukum & Kriminal

IMG 20200430 WA0041

Buserbhayangkara.com-Jakarta,
Kasus “NASI ANJING” gratis yang baru baru ini viral di sosmed  ahirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor didampingi 20 (Dua Puluh) pengacara yang tergabung dalam IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia).

Gerakan membagikan nasi gratis berlebel Nasi Anjing sudah saya laporkan ke Polda Metro Jaya dengan  Laporan Polisi Nomor : TBL/2.576/IV/YAN/2.5/2020/SPKT/PMJ Tanggal 30 April 2020, ” ujar Rina Triningsih SH, aktifis Emak Emak usai melapor Kamis petang (30/4/2020) di SPKT Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bahwa Komunitas Yayasan ARK QAHAL  yang berjedudukan di Jakarta Barat pada Minggu sore (26/4/2020) bagi bagi  nasi gratis yang dibungkus kertas coklat berstempel tinta biru bertuliskan Nasi Anjing dengan gambar kepala anjing. Nasi itu dibagi bagi kepada masyarakat sekitar Mesjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah nasi gratis diterima oleh masyarakat  terjadilah kegaduhan bahwa ada yang sengaja menyebar nasi anjing haram. Kejadian itupun tidak berapa lama naik ke medsos dan viral.

Menurut Sekhen Ikami Juju Purwantoro, SH, MH bahwa sebagai orang yang beriman, beragama dan memiliki toleransi yang tinggi kegiatan bagi bagi nasi bungkus gratis bertuliskan Nasi Anjing dengan logo gambar kepala anjing amat melukai hati. Tindakannya semula positif tetapi memberikan nama kegiatan itu dengan sebutan Nasi Anjing jadi timbul lain lagi maknanya.

“Ada maksud dan target apa sih kegiatan dengan nama bagi bagi Nasi gratis Nasi Anjing ini dilakukan ?,”  tanya H.M.Ismail,SH, MH salah seorang pengacara yang dampingi Rina Triningsih di Pokda Metro Jaya.

Okeh karena itu nenurut H.M.Ismail agar tidak terjadi gesekan di tengah tengah masyarakat tentunya pihak berwajib harus  cerdas dan cepat mentuntaskan kasus ini. Jangan sampai hati orang orang beragama Islam terlukai lagi. Karena harus disadari oleh siapapun dan dimanapun bahwa gambar atau nama Anjing  dan Babi bagi penganut Islam adalah sesuatu yang haram.

# RED /ISM #