BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Polri menyampaikan mangkirnya Putri keempat Habib Rizieq Syihab, Syarifah Najwa Syihab, dan suaminya Irfan Alaydrus yang tidak memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya justru membuat rugi keduanya. Polri menilai keduanya telah kehilangan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Jadi begini. Yang pertama, sebenarnya sudah saya jawab kemarin, bagaimana yang tidak datang klarifikasi, dan memang klarifikasi kan sifatnya undangan. Tentunya orang yang dikirimi undangan klarifikasi tidak hadir, ya itu rugi sendiri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (24/11/2020).
“Karena kesempatan klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat, selama ini,” imbuhnya.
Awi menuturkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar di kawasan kediaman Habib Rizieq sedang dalam proses penyelidikan. Polisi masih mencari peristiwa yang diduga merupakan perbuatan pidana.
“Jangan sampai, ya mohon maaf, yang bersangkutan rugi sendiri karena ini kan beberapa hari yang lalu juga saya sampaikan juga bahwasannya ini proses penyelidikan, proses penyelidikan ini penyidik lagi mencari, untuk mencari, menemukan peristiwa pidana yang diduga suatu perbuatan pidana,” papar Awi.
Polisi saat ini tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Najwa dan suaminya memenuhi undangan klarifikasi. Menurut Awi, penyidiklah yang nantinya memutuskan untuk melayangkan undangan ulang atau tidak.
“Kalau yang bersangkutan tidak klarifikasi, berarti yang bersangkutan rugi sendiri kan, silakan saja. Tentunya nanti penyidik, melalui evaluasi tadi, perlu nggak dipanggil lagi, cukup apa nggak. Nanti berikutnya, the next, setelah bukti permulaan cukup, tingkatkan ke penyidikan. Kalau tidak, berarti dihentikan penyelidikannya. Kan gitu,” tuturnya.
Lebih lanjut Awi mengatakan, apabila dugaan pelanggaran prokes ini naik ke tahap penyidikan, siapa pun yang tidak memenuhi undangan klarifikasi akan dipanggil kembali. Bahkan, sebut Awi, tidak tertutup kemungkinan mereka yang sudah diundang untuk klarifikasi akan dipanggil kembali.
“Kalau penyidikan berarti pakai panggilan-panggilan, nanti dipanggil lagi. Dan sangat memungkinkan yang sudah dijadwalkan klarifikasi untuk dipanggil selanjutnya. Kalau sudah masuk penyidikan, sudah KUHP. Berarti apa? Kalau dipanggil sekali, dua kali nggak hadir, tiga kali kita ada surat perintah membawa, sudah tegas, memang demikian,” ucap Awi.(RED /HMP)