buserbhayangkara.com, Purwakarta – Kapolres Purwakarta AKBP Matrius didampingi Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo Matrius menjelaskan, Operasi Antik Lodaya 2019 yang dilaksanakan selama 10 hari pada 21 sampai 30 November 2019 mengugkap enam kasus narkoba dengan 10 tersangka.
“Barang bukti yang disita 13,10 gram sabu dari semua tersnagka, termasuk pelakar SMK,” kata AKBP Matrius, Selasa (3/12/2019).
Penangkapan tersangka oknum pelajar, AR, tergolong dramatis lantaran penyidik Satresnarkoba harus bekerja keras mengeluarkan sabu dari perut yang ditelan AR saat sekolah AR sedang dilakukan sosialisasi anti narkoba. “AR rupanya panik lalu menelan sabu,” kata Kapolres.
AR yang mencoba mengelabui petugas, gagal karena polisi sudah lama mencurigainya. “Dua hal yang dilakukan tersangka terhadap barang bukti. Kalau nggak dibuang, ya ditelan. Polisi sudah menyisir sekolah tapi tidak ditemukan. Maka opsi yang kedua tak bisa dibantahkan karena diperkuat kamera CCTV menunjukkan anak itu menelan barang haram tersebut,” ungkap AKBP Matrius.
Dibantu tim medis RSUD Bayu Asih, AR yang diamankan polisi di Kp Empang, Desa Bunder,Kec Jatiluhur akhirnya mengakui menelan sabu. “Alhamdulillah barang haram seberat 1,23 gram bisa dikeluarkan dari perut AR,” ujar AKBP Matrius.
AR dan lima tersangka pelaku sindikat pengedar sabu lintas kabupaten kini telah mendekam diruang tahanan Mapolres Purwakarta.” Ke enam tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.(hms)