BUSERBHAYANGKARA.COM. JAKARTA – Menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atas 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil KPK Nurul Ghufron telah memenuhi panggilan Komnas HAM pada Kamis, 17 Juni 2021.
Ghufron — panggilan Nurul Ghufron — kemudian menjelaskan terkait keterangan yang telah diberikan kepada Komnas HAM saat proses penyelidikan. “Oleh karena itu, kemudian pada hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum dan legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujar Ghufron.
Dijelaskan oleh Ghufron, keterangan tersebut meliputi tindak lanjut terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Hal tersebut yang kemudian mendasari lahirnya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN dan untuk pelaksanaannya KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Itu dasar pelaksanaaannya. Kemudian pelaksanaanya mulai bulan Maret 2021, sampai akhirnya diangkat menjadi ASN per tanggal 1 Juni 2021. Jadi, kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing dan dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 juni 2021, terang Ghufron.
Lebih lanjut ketika ditanya terkait komitmen KPK terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, Ghufron menjelaskan bahwa KPK akan berusaha transparan. ”Sepanjang yang jadi wewenang, KPK akan transparan, mulai apa? Mulai dari pembuatan Perkom, pelaksanaan, sampai kami bekerjasama dengan BKN untuk melaksanakan TWK. Bagaimana metode, materi, dan hasilnya,” lanjut Ghufron.
Ghufron juga menegaskan bahwa KPK akan taat kepada hasil rekomendasi yang akan dihasilkan oleh Komnas HAM. “KPK sekali lagi penegak hukum, maka pasti akan taat pada keputusan apapun di Indonesia yang berlaku, tegas Ghufron.
“Seperti yang sudah dijelaskan oleh pak Ghufron, pertama memang kami menelusuri semua pendalaman soal prosedur. Jadi yang tadi kapan rapat, apa yang dihasilkan, terus kenapa ada instrumen ini, instrumen itu, terus bagaimana ada hubungan kerja antara BKN dengan KPK, itu dijelaskan kepada kami, seperti yang tadi dijelaskan oleh Pak Ghufron, kata Anam.
Terkait keterangan yang telah disampaikan, menurut Anam masih ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut oleh Komnas HAM. Komnas HAM berharap pimpinan KPK yang lain juga dapat hadir memenuhi panggilan Komnas HAM.
”Kedua, pemanggilan terhadap KPK hari ini itu kami tujukan kepada 5 pimpinan KPK dan 1 Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang datang adalah Pak Ghufron. Sejak awal, Pak Ghufron bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolektif kolegial. Kami jelaskan, terima kasih, lalu kami bilang bahwa kami memang memahami betul bagaimana mekanisme tata kerja di KPK seperti di Komnas HAM. Ada kolektif kolegial, tetapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tetapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpnan per individu. Sehingga, tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron. Oleh karenanya, kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi, soal apa yang mau didalami oleh Komnas HAM,” jelas Anam.
Dalam keterangan pers Komnas HAM sebelumnya, KPK juga telah memberikan respon atas surat pemanggilan kedua Komnas HAM dengan mendatangkan Kepala Biro Hukum dan Kepala Bagian Mitigasi KPK ke Kantor Komnas HAM pada Selasa, 15 Juni 2021. Untuk mendalami penyelidikan atas kasus tersebut, Komnas HAM juga akan memanggil para ahli di tiga bidang keahlian yang berbeda. Diantaranya ahli hukum, psikologi, serta dari ahli yang memahami nilai-nilai yang dibutuhkan publik, khususnya terkait nilai kebangsaan.(RED /HKH)