Buserbhayangkara.com, Bondowoso – Akibat adanya dugaan pembiaran terhadap perusakan dan perambahan hutan Perum Perhutani dalam Pangkuan Hutan KPH Bondowoso, Kepala Perhutani Divisi Regional/ Kadivre provinsi Jawa Timur digugat oleh masyarakat Bondowoso.
Bondowoso 24/20, Masyarakat kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur Bersama – sama dengan Penggiat dan Pemerhati Lingkungan Hidup “GIPSI” melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Independent File, telah melaporkan atau mengadukan kepada aparat penegak hukum atas dugaan perbuatan tindak pidana pembalakan liar dan perambahan liar hutan lindung/HL Rimba Alam dan hutan Produksi/HP serta adanya suatu kebijakan oleh Pejabat Perum Perhutani tentang alih fungsi lahan kawasan hutan Perum Perhutani dalam wilayah hukum Perum Perhutani Divisi Regional Provinsi Jawa Timur serta tindakan pembiaran atas pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan hutan Perum Perhutani.
Dalam laporan tersebut pihak kuasa hukum masyarakat GIPSI Kabupaten Bondowoso, LBH Independent File juga mencermati tentang adanya alih fungsi lahan kawasan hutan Perum Perhutani yang dijadikan tempat Pariwisata masyarakat pada lokasi “Rengganis” yang diduga belum mengantongi ijin dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dari pihak-pihak terkait lainya, diduga praktek-praktek ilegal tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun yang diduga pula didalamnya terdapat unsur perbuatan tindak pidana Korupsi, yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh oknum pejabat Perum Perhutani KPH Bondowoso, dan diduga Kepala Divisi Regional kadivre Provinsi Jawa Timur selaku pimpinan wilayah tertinggi di Provinsi Jawa timur telah mengetahui adanya perbuatan pelanggaran hukum dilingkungan Perum Perhutani tersebut namun terkesan tutup mata, tindakan pembiaran dengan sengaja oleh kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur selaku Pimpinan tertinggi pada Institusi Perum Perhutani di provinsi Jawa Timur adalah suatu pelanggaran hukum dan pelanggaran jabatan,
Bahwa sejatinya dalam pengelolaan hutan telah diatur dan di tentukan dalam peraturan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Junto UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan sebagai dasar hukum atas pengelolaan kawasan hutan oleh perum perhutani adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum / Perum Kehutanan Negara, bahwa dalam pengelolaan Hutan pada wilayah KPH Bondowoso berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 395/Menhut-II/2011 tentang penunjukan kawasan hutan diwilayah Provinsi Jawa Timur dan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 3333/MenLHK-PKTL/KUH/PLA. 2/7/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Pada Bagian Hutan Lereng Yang Timur Laut dengan luas area 18.946.44 Ha pada kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari Hutan Lindung ( HL ) seluas 9.188,31 Ha dan Hutan Produksi ( HP ) seluas 9. 758, 13 Ha, bahwa merujuk kepada ketentuan-ketentuan diatas maka tidak dibenarkan kawasan hutan Perum perhutani dijadikan tempat pariwisata “ Rengganis “ sebelum mendapatkan ijin dari kemnterian LHK dan pihak terkait.
Adapun terjadinya dugaan perbuatan tindak pidana dan pelanggaran hukum oleh pejabat Perum Perhutani KPH Bondowoso dan Kadivre Provinsi Jawa Timur dalam hal pengelolaan kawasan hutan perhutani tersebut, menurut kuasa hukum masyarakat GIPSI Kabupaten Bondowoso LBH Independent File “ sebagaimana fakta di lapangan yang kami temukan dalam investigasi kami dan hasil wawancara kami kepada para saksi-saksi dilapangan, bukti-bukti gambar/foto-foto lokasi kerusakan hutan Perum Perhutani yang sudah gundul, longsor dan beralih fungsi kawasan hutan serta ditemukan terdapat tanaman Holtikultura seperti Kentang dan Kobis/kol dalam kawasan hutan milik Perum Perhutani, sebagai bukti telah terjadinya pelanggaran hukum yang terorganisir dan masif dan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hutan Perhutani di KPH Bondowoso provinsi Jawa Timur”,
Masih menurut Kuasa Hukum LBH Independent File “ bahwa kami juga telah memiliki rekaman video terjadinya peristiwa banjir bandang di kawasan Kawah Ijen di desa Sempol pada tanggal 30 Januari 2020 dan terjadi pula peristiwa banjir bandang dikabupaten Jember pada tanggal 01 Februari 2020 ” akibat dari kawasan hutan perhutani yang telah rusak dan gundul yang telah dirambah secara liar oleh orang tak bertanggung jawab dan tindakan pembiaran oleh pejabat Perum Perhutani KPH Bondowoso dan Kadivre Jawa Timur,
Atas perbuatan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan Hutan Perum Perhutani, akibat dari pembiaran yang dilakukan para Oknum Pejabat Perum Perhutani atas praktek-pratek ilegal dan melawan hukum terhadap penyimpangan dalam pengelolaan hutan di kawasan hutan Perhutani diKabupaten Bondowoso jawa timur telah merugikan masyarakat Bondowoso dan Negara,
Oleh karena itu kami telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan secara resmi kepada Arapat penegak hukum baik kepolisian RI, KPK RI, Kementrian BUMN, dan Kementrian LHK agar mendapat kepastian hukum, berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 1 ( satu ) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Kami akan melakukan gugatan Class Action terhadap Oknum pejabat Perum Perhutani KPH Bondowoso dan Kadivre Provinsi Jawa Timur, turut tergugat kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pejabat yang terkait lainya guna meminta pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian yang dialami oleh masyarakat (TIM)