buserbhayangkara.com, Unit PPA Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Vicky Triharyanto, S.H., S.I.K., M.H., telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 pukul 19.00 wita di rumah orang tua korban di salah satu Desa yang ada wilayah Kecamatan Seririt.
Berawal dari Laporan orang tua korban Putu S. bahwa anak korban yang bernama Bunga ( nama samaran) yang beruumur 12 tahun, sering bawa uang banyak setelah ditanya siapa yang memberikan uang kemudian Bunga bilang yang memberikan uang adalah pak LEONG setelah disetubuhi.
Berdasarkan laporan orang tua korban ke unit PPA Polres Buleleng yang dituangkan dalam bentuk laporan Polisi Nomor :LP/02/I/2020/Bali/Res Bll tanggal 6 Januari 2020 selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan Putu S. dengan melakukan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sehingga sejak tanggal 8 januari 2020 status penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.
Bukti yang cukup didukung dengan adanya hasil Visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban ( bunga) serta saksi fakta lainnya sebanyak 4 saksi fakta yang saling mendukung bahwa benar terhadap terduga pelaku Putu Leong dapat disangka telah melakukan tindak pidana sehingga pada tanggal 8 Januari 2020 telah mengamankan pelaku dan sejak tanggal 9 januari 2020 dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Hasil pemeriksaan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada saat korban sedang sendiri dirumah pelaku datang dan membujuk serta menjanjikan uang kepada korban agar korban bisa melakukan perbuatan persetubuhan dan setelah melakukannya pelaku memberikan uang sebesar RP.150.000._
Dan itu pelaku lakukan terhadap korban lebih dari duapuluh kali dan setiap selesai disetubuhi korban selalu diberikan uang mulai dari duaratus ribu (Rp. 200.000) sampai seratus ribu rupiah (Rp.100.000).
Terhadap pelaku Putu Leong yang berumur 64 tahun dan hanya tamatan SD, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP VICKY TRI HARYANTO,S.H.,S.IK.,M.H.(Hpb)