Buserbhayangkara.com-Tanjung Enim – Menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat dan laporan Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) akhirnya Tim Verifikasi Penegak Hukum Lingkungan Hidup Sumatera Wilayah III turun ke
Desa Tegal rejo Rt 14 dan RT 06 Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim
Adapun Kedatangan Dirjen Penegak Hukum Lingkungan Hidup wilayah III Provinsi Sumatera Selatan ini terkait adanya dugaan kelalaian yang dilakukan pihak PT.Bukit Asam.
Dalam kesempatan ini Kepala Desa Tegal Rejo langsung memerintahkan Sugiarto selaku masyarakat Desa Tegal rejo Rt.14 yang Terdampak banjir sungai kihaan yang saat ini mejadi gejolak di masyarat tegal rejo khusunya RT.06 dan Rt.14 lawang kidul untuk membantu memberikan petunjuk lokasi banjir tersebut.
Robet Salvatoli dan Madaludin (Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan) melakukan investigasi menyusuri sunggai Kiahan yang menyebabkan banjir akibat adanya dugaan kelalaian PT.Bukit Asam dan melakukan wawancara kebeberapa warga, hal ini dilakukan guna mengumpulkan fakta dan data,Ujarnya kepada Media Buser Bhayangkara.
Menurut salah seorang warga Desa Tegal Rejo,Mardeswen mengaku dirinya merasakan langsung dampak dari kebanjiran ini dan menyebutkan sudah hampir 18 kali kebanjiran sehingga menyebabkan Pekarangan rumah dan jalan menjadi lumpuh total akibatnya setiap kali banjir tidak bisa kemana-mana, dalam kesempatan ini Mardeswen meminta kepada ormas GPAB , agar dapat mencari solusi terbaik bagi masyarakat ” ujarnya
Ketua GPAB ketika dimintai keterangan terkait adanya hal ini mengungkapkan, dirinya menyambut baik kedatangan tim verivikasi dari Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, karena aduan/laporan mengenai dugaan kelalaian Tambang Bukit Asam di tindaklanjuti, dan dirinya mempersilahkan kepada Tim Verifikasi untuk menyaksikan sendiri keadaan dilapangan apakah hoax atau sesuai laporan, dirinya berharap kedatangan yang kedua bisa melihat berkas izin tentang pengalihan/penutupan anak sungai agar tidak terjadi saling curiga, dan kemudian mengeani RT.14 Cepat di relokasi, karena Tim Verifikasi data melihat sendiri keadaan di lapangan silahkan di laporkan sesuai apa yang dilihat dan yang dirasakan warga, untuk RT. 6 agar di perbaiki tanah warga yang terdampak dan disposal di perbaiki kembali sehingga tidak merusak tanah warga dan tidak menutup anak sungai, dan ini untuk pembelajaran perusahaan-perusahaan yang lain untuk hati2 mengelola lingkungan.”Ujarnya
Selain didampingi Ketua Ormas GPAB Ujang Toni sekretaris M Nofah Hermanto dan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Poeyank Niko Ferlino SH CPL and Partner
Kunjungan Dirjen Penegak Hukum Lingkungan Hidup Wilayah III provinsi sumatera selatan ini dihadiri pula oleh beberapa instansi terkait diantaranya,
Kepala Desa Tegal Rejo,Babinsa,Polsek Lawang kidul,BPD Lawang Kidul,Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti hal ini GPAB dan Kantor Hukum Poeyank berjanji akan terus berkoordinas kepada Dirjen KLHK dan instansi terkait sesuai dengan kewajiban dan undang-undang yang berlaku ( NH/TEAM)