Buserbhayangkara.com-Jakarta – Pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakarta diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun, pihak terkait memberi opsi pelayanan yang lebih aman saat wabah virus corona.
Pelayanan itu meliputi pengembalian barang bukti tilang, pembayaran denda tilang, dan pengembalian sisa denda tilang.
Yang semula tanggal 3 April diundur menjadi waktu yang tidak ditentukan,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya,
Meski begitu, katanya, sejumlah Kejari menyiapkan bermacam metode alternatif pelayanan tilang.
Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Utara, dan Kejari Jakarta Timur diketahui menerapkan pembayaran denda tilang secara online dan pengembalian barang bukti melalui kantor PT. Pos dan Giro.(Red/hms )