Kinerja kepolisian dalam penegakan hukum kembali dipertanyakan publik. Beberapa hari terakhir, hal itu mengemuka dalam tagar #PercumaLaporPolisi yang menjadi pembicaraan terhangat di jagat maya. Transparansi dalam penanganan kasus harus dikedepankan di era pengawasan masyarakat yang semakin ketat.
Beberapa pihak mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum Khususnya di wilayah Hukum Polres Kuantan singingi dalam menindak praktik PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan hidup .
Pada Senin 28/7/2025 yang lampau, Polres Kuansing melakukan penegakan hukum terhadap PETI ini dibuktikan bukan saja dengan menangkap pelaku PETI, tetapi juga terhadap kelompok penadah. Tim Satreskrim Polres Kuansing kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria bernama Bustami(50) yang diduga memurnikan emas hasil PETI.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka Bu. Antara lain 4 pentolan emas seberat total 0,7 gram. 5 tembikar peleburan emas, 1 set alat pembakar, 1 timbangan digital, dan uang tunai Rp 6.200.000.
Dari hasil interogasi, Bustami mengaku bahwa aktivitas pemurniannya didanai oleh seorang pemilik toko emas bernama Pardi (43) yang berdomisili di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Tak menunggu lama, pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satreskrim Polres Kuansing langsung menuju lokasi Pardi. Dari rumahnya, polisi mengamankan 20 pentolan emas seberat 22 gram. Lalu perhiasan emas (gelang, kalung, cincin) seberat 326 gram dan 1 timbangan digital. Total emas ilegal yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 348,40 gram.
Minggu 3 Agustus 2025 Polres Kuantan Singingi melakukan Press rilis yang di hadiri Wakapolda Brigjen Pol Jossy dan Bupati.
“ Pardi mengakui bahwa ia memberikan modal kepada Bustami untuk melakukan pemurnian emas. Semua hasilnya disetorkan kembali ke FA,” jelas Brigjen Pol Jossy dikutip dari tribunpekanbaru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Pada bulan Oktober tahun 2025 awak media menerima informasi dari masyarakat bahwa Pardi sudah kembali kerumahnya di Lipat kain. Hal tersebut menjadi tanda tanya di masyarakat ?
“Kok bisa pardi sudah bebas, padahal informasinya belum ada di lakukan proses sidang di pengadilan.” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya.
Informasi tersebut didapat beberapa minggu sebelum Sertijab pergantian antara Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi dari AKP Shilton, S.I.K., M.H. oleh Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K.,
Kemudian awak media melalui pesan singkat whatsapp melakukan konfirmasi kepada AKP Shilton , namun tidak mendapat balasan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., yang menjabat waktu itu pun tidak menjawab konfirmasi dari awak media.
Timbul polemik dimasyarakat terkait beberapa kasus penangkapan pelaku Peti di wilayah Kuantan Singingi. Sehingga wajar saja semakin maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi, Riau. Terkesan APH setempat tidak mampu menangkap para Bigbos Peti yang nyata nyata sudah tersangka bisa bebas, namun lain ceritanya apabila para pekerjanya yang di tangkap.
Masyarakat menilai kasus pardi tersebut dapat mencoreng Komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan pernah menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku PETI di wilayah hukumnya.
Masyarakat meminta langkah tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, akan terus melakukan tindakan masif dan berkelanjutan dalam menertibkan praktik PETI, sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Dan semoga ,dibawa kepemimpinan Kapolres Kuantan Singingi yang baru,AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H dapat mengusut tuntas kasus Pardi dan Bustami, melakukan penegakan hukum yang adil, berhati nurani, tanpa pandang bulu, dan berpihak kepada rakyat kecil. Menekankan agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.(Red)


