Buserbhayangkara.com-NUSAKAMBANGAN – Salah satu upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Meminimalisir Gangguan Keamanan dan Ketertiban serta dalam upaya Mengurangi Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Jawa Barat berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.05.08-810 Tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemindahan Narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar dan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Dini hari tadi telah dilaksanakan proses pemindahan sebanyak 90 orang Narapidana yang terdiri dari : 23 orang dari LP Kelas I Cirebon (1 orang MAP), 12 orang dari LP Kelas IIA Gintung, 15 orang dari LP Kelas IIA Karawang, 22 orang dari LP Kelas IIA Banceuy, 13 orang dari LP Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur (3 orang MAP), 5 orang dari LP Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, 1 orang MAP) dari Rutan Kelas I Bandung.
Ke 90 orang Narapidana yang dipindahkan akan menempati Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan sebanyak 42 orang dan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karang Anyar Nusakambangan 48 orang.
Proses pemindahan Narapidana dari Wilayah Jawa Barat ke Nusakambangan disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Lapas Kelas I Batu Erwedi serta Danlanal Cilacap Letkol Laut Bambang Marwoto. Kapolres Cilacap AKBP. Dery Agung Wijaya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhad Silitonga didampingi Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengan Priyadi meninjau secara langsung keadaan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Nusakambangan.
Pada Press Conference dengan awak media yang dilaksanakan, Reynhard menyampaikan sampai tadi malam telah dipindahkan sebanyak 228 orang Narapidana Bandar Narkoba yang 90 diantaranya dari Jawa Barat. Ini adalah Komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam memerangi Narkoba, semoga kedepan Peredaran Narkoba di Masyarakat bisa terus berkurang.Tandasnya (RED/HKJ)