IMG 20260505 WA0022

Dugaan “Tangkap Lepas” Bos PETI Ferdi, Kinerja Polres Kuansing Disorot

Hukum & Kriminal

KAMPAR – Kinerja aparat kepolisian dalam penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa hari terakhir, kritik terhadap institusi kepolisian menguat, ditandai dengan munculnya tagar #PercumaLaporPolisi yang ramai diperbincangkan di media sosial. Transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus dinilai semakin penting di tengah meningkatnya pengawasan masyarakat.

Sorotan tersebut juga mengarah pada keseriusan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, dalam menindak praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.

Pada Senin, 28 Juli 2025, Polres Kuansing melakukan penindakan terhadap praktik PETI. Tim Satreskrim melakukan penggerebekan di wilayah Kopah, Kuantan Tengah, dan mengamankan seorang pria bernama Bustami (50), yang diduga berperan sebagai pemurni emas hasil PETI.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat keping emas seberat total 0,7 gram, lima wadah peleburan, satu set alat pembakar, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp6.200.000.

Hasil interogasi mengungkap bahwa aktivitas Bustami diduga didanai oleh seorang pemilik toko emas bernama Pardi (43), warga Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Pada malam yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satreskrim bergerak cepat menuju kediaman Pardi.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa 20 keping emas seberat 22 gram, perhiasan emas (gelang, kalung, cincin) dengan total berat 326 gram, serta satu unit timbangan digital. Total barang bukti emas yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 348,40 gram.

Selanjutnya, pada Minggu, 3 Agustus 2025, Polres Kuantan Singingi menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy, serta Bupati setempat.

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Jossy menyebut bahwa seorang bernama Ferdi mengakui memberikan modal kepada Bustami untuk kegiatan pemurnian emas. “Semua hasilnya disetorkan kembali kepada FA,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pencurian Minimarket dan Sita Hasil Jarahan

Namun, pada Oktober 2025, muncul informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa Ferdi telah kembali ke rumahnya di Lipat Kain. Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Bagaimana bisa sudah bebas, padahal informasinya belum ada proses persidangan di pengadilan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi tersebut diperoleh beberapa minggu sebelum serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi dari AKP Shilton, S.I.K., M.H. kepada Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada AKP Shilton melalui pesan singkat tidak mendapat tanggapan, bahkan nomor yang bersangkutan dilaporkan sudah tidak aktif. Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi ditujukan kepada Kapolres Kuantan Singingi saat itu, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., yang tidak memberikan jawaban.

Kondisi ini memicu polemik di masyarakat terkait penanganan sejumlah kasus PETI di Kuantan Singingi. Maraknya aktivitas PETI dinilai tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum terhadap para aktor utama.

Sejumlah pihak menilai, aparat terkesan hanya menindak pekerja lapangan, sementara aktor besar justru diduga lepas dari jerat hukum. Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun, Ferdi disebut masih menjalankan aktivitas bisnisnya melalui perantara, dengan dugaan transaksi dilakukan di wilayah Pasar Lipat Kain dan sekitarnya.

Masyarakat pun menduga adanya praktik “tangkap lepas” dalam kasus ini. Jika dugaan tersebut benar, hal ini berpotensi mencoreng komitmen Polda Riau dalam memberantas PETI.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku PETI di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah tegas, masif, dan berkelanjutan dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal demi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolres Kuantan Singingi saat ini, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., untuk mengusut tuntas kasus Ferdi dan Bustami secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.(*)