KAB.PALALAWAN – Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Ir. Laksmi Wijayanti, M.CP, menerima audiensi Gapoktanhut Kayu Ara Subur Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (8/12/2025).
Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Spasial Blok 1 Lantai 5, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, tersebut membahas pembatalan dokumen dan nota kesepahaman antara Gapoktanhut Kayu Ara Subur dengan PT Sarana Pembangunan Riau Cipta Lestari (PT SPR CL) terkait proses perizinan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen PHL dan dihadiri Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH) Ir. Khairi Wenda, M.Si, serta Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan (BUPH) yang diwakili Kasubdit BUPH Alwindwarman, S.Hut., M.App.Sc.
Ketua Gapoktanhut Kayu Ara Subur, Tarmizi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Perhutanan Sosial sejak tahun 2022. Namun, pada tahun 2024, Gapoktan diminta bergabung dengan salah satu BUMD, yakni PT SPR CL. Setelah penandatanganan nota kesepahaman, tidak ada komunikasi lanjutan dari pihak perusahaan.
“Sudah hampir satu tahun tidak ada komunikasi. Kami merasa hanya dimanfaatkan,” ujar Tarmizi.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen PHL menyatakan bahwa surat pembatalan dari Gapoktan telah diterima dan ditindaklanjuti. Proses perizinan PBPH PT SPR CL, kata dia, akan dikaji ulang.
“Sesuai arahan Menteri Kehutanan, saat ini Kementerian Kehutanan tengah melakukan evaluasi terhadap perizinan PBPH dan memprioritaskan Perhutanan Sosial,” kata Ir. Laksmi Wijayanti.
Ia menegaskan Gapoktanhut Kayu Ara Subur tetap dapat melanjutkan proses permohonan Perhutanan Sosial melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial.
Sementara itu, Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau yang turut mendampingi Gapoktanhut menyampaikan bahwa selama ini kelompok masyarakat tersebut secara swadaya menjaga kawasan yang dimohonkan dari perambahan dan perusakan hutan. Bahkan, di wilayah tersebut tercatat izin PBPH telah dua kali dicabut.
“Masyarakat setempat harus diberi kesempatan mengelola kawasan demi kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. Terlebih wilayah kampung mereka dikelilingi HGU, HTI, dan Suaka Margasatwa Kerumutan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen PHL menyampaikan sejumlah poin kesimpulan, di antaranya:
Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari akan melakukan klarifikasi ulang terhadap pengajuan PBPH PT SPR CL sesuai ketentuan hukum.
Proses komitmen/prinsip PBPH PT SPR CL ditunda sementara.
Permohonan HKm Gapoktanhut Kayu Ara Subur tetap dilanjutkan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial.
Seluruh proses mengacu pada arahan Menteri Kehutanan RI untuk memprioritaskan Perhutanan Sosial.
Pada Kamis (11/12/2025), pengurus Gapoktan kembali menerima informasi bahwa Direktorat PHL akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan menerbitkan nota dinas kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial.
“Terima kasih kepada Ibu Dirjen PHL yang telah menerima audiensi dan mendukung proses pengajuan Perhutanan Sosial kami,” ujar Habib, pengurus Gapoktanhut Kayu Ara Subur.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Kementerian Kehutanan dengan Komisi IV DPR RI pada 4 Desember 2025, DPR RI mendorong evaluasi dan perbaikan tata kelola pengelolaan hutan secara nasional, menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah.
(Ongah)


