IMG 20200221 WA0004

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari Hukum Mati Aparat yang Terlibat

News

Buserbhayangkara.com, Riau – Provinsi Riau belakangan ini menjadi wilayah yang rawan akan masuknya narkoba dari luar daerah. Tak heran kalau aksi para sindikat pengedar di sana, kini jadi atensi dan sorotan para penegak hukum di Indonesia, baik Polri, BNN dan Bea Cukai.

Lagi, Bea Cukai (BC) Dumai, Riau dan Badan Narkotika Nasional RI (BNN) menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau. Kali ini, petugas gabungan BC Dumai bersama tim BNN berhasil menindak 10 kg Sabu dan 60.000 butir ekstasi (MDMA).

Selain menyita barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan empat orang pelaku, yang salah satunya adalah oknum anggota kepolisian.

“Kronologi penindakan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis Sabu dari Malaysia menuju Medan yang dikirim melalui Dumai,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi.

Selain itu, tim juga menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut terdiri dari tas ransel berisi 10 bungkus diduga Sabu dan 6 bungkus berisi 60.000 butir pil ekstasi (MDMA) dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp. 30 miliar.

Ronny mengatakan, dengan jumlah narkotika sebanyak itu, apabila beredar di masyarakat luas diperkirakan dapat merusak kelangsungan hidup hingga 110 ribu jiwa.

Provinsi Riau sebagai wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga itu (Malaysia-red) menjadi salah satu daerah yang paling rawan untuk akses penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui Riau.

“Telah banyak kasus narkotika sebelumnya yang masuk melalui akses tersebut dengan menggunakan kapal-kapal kecil, sehingga kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk memperkuat sinergi dengan instansi terkait di perbatasan, guna menjaga keselamatan masyarakat luas dari peredaran barang berbahaya,” jelas Ronny.

Sementara Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari mengungkapkan, tindak lanjut akan dilakukan pihak BNN sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Khususnya hukuman untuk aparat yang terlibat harus paling berat, bahkan hukuman mati, karena telah melanggar sumpah dan memperoleh keuntungan pribadi diatas penderitaan orang lain,” tegas Arman. RED