IMG 20200205 WA0004

Bupati Garut Diminta Turun Tangan, Selain Dikeluhkan Warga Pabrik Tripleks PT. Alba Utama Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Kabar Daerah News

Buserbhayangkara.com, Garut – PT. Alba Utama yaitu pabrik triplek yang berdiri megah ini terletak di Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, keberadaan pabrik triplek ini selain dikeluhkan oleh warga, juga diduga beroperasi tanpa dilengkapi izin dari pihak terkait.

Anehnya meskipun nyata perusahaan pabrik triplek ini telah melanggar peraturan, pihak pemerintahan Kabupaten Garut tidak melakukan  penindakan apapun seperti penyegelan atau penutupan pabrik tersebut, pihak Satpol PP hanya memasang pemberitahuan bahwa bangunan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Garut.

Dengan adanya hal ini tentu saja akan menimbulkan anggapan dimasyarakat bahwa apa yang dilakukan Satpol PP hanya akal-akalan saja, hal ini terbukti karena meskipun telah hampir satu tahun pabrik ini dalam pengawasan, perusahaan pabrik triplek tetap melakukan kegiatan produksi seperti biasa tanpa ada penindakan dari Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat, sehingga jangan disalahkan apabila  masyarakat menuding  pemilik pabrik ini kebal hukum dan dibekingi oleh oknum pejabat.

Karena bila mengacu pada peraturan dan perundangan sudah sangat jelas, bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri sesuai dengan amanat  Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang Perindustrian Pasal 101 angka satu (1) dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri Pasal 2 ayat satu (1). Terkait Perusahaan Industri yang tidak memiliki Izin usaha Industri dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif dan penutupan Pasal 30 PP No 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha  Industri.

Bisa dibayangkan bagaimana bila perusahaan industri dibiarkan beroperasi tanpa memiliki IUI (Izin Usaha Industri) bagaimana mungkin pemerintahan  kabupaten garut dapat melakukan pengawasan mengenai besaran pajak yang timbul akibat kegiatan tersebut.

Dengan adanya hal ini  sudah seharusnya Bupati Kabupaten Garut, H. Rudy Gunawan untuk segera turun tangan karena apabila hal ini dibiarkan akan menurunkan kewibawaan  pemerintah dalam penegakan hukum dan memiliki potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

Sedangkan mengenai banyaknya keluhan masyarakat, tata Kepala Desa Purbayani ketika ditemui Buser Bhayangkara membenarkan adanya keluhan warga terkait adanya keberadaan pabrik triplek tersebut, Kepala Desa Purbayani ini mengakui dirinya seringkali menerima keluhan dari masyarakat yang berada disekitar pabrik, karena polusi akibat limbah kulit kayu yang dihasilkan pabrik tersebut menebarkan bau tidak sedap belum lagi tatal penggergajian yang beterbangan tertiup angin yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, selain itu warga juga mengaku sangat terganggu dengan suara bising mesin produksi, karena pabrik itu terbuka hanya di batasi dengan pagar  yang mengelilingi pabrik tersebut.

Ripan Mulyadi A.P ( Camat Caringin ) ketika ditemui team Buser Bhayangkara tidak membantah tentang keberadaan pabrik triplek milik PT. Alba Utama yang diduga tidak memiliki izin itu, menurutnya sampai saat ini belum ada pengajuan rekomendasi atau dokumen permohonan yang diajukan oleh pihak perusahaan terkait perizinan dan dirinya mengaku telah melakukan peringatan secara lisan maupun tertulis namun tak pernah mendapat respon positif dari pihak perusahaan.

Amin Kasi trantib Satpol PP Kecamatan ketika ditanya tentang hal ini mengaku dirinya sudah melaporkan kepada atasannya yaitu Kasatpol PP kabupaten Garut Hendra, ketika di temui  dua kali berturut turut di kantornya beberapa waktu lalu terkesan menghindar dengan alasan rapat dengan bupati dan tidak ada ditempat.

Demikian pula dengan pemilik maupun managemen perusahaan PT. Alba Utama sangat sulit ditemui ketika akan dikonfirmasi team Buser Bhayangkara

Han / Team