Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidanan Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri seorang tersangka peracik jamu ilegal berinisial YS di Klaten, Jawa Tengah. YS diamankan lantaran menjual jamu campuran tanpa izin edar.
“Pada tanggal 20 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB subdit 1 Dittipiter Bareskrim polri telah menangkap tersangka YS di wilayah hukum Jatinom kabupaten Klaten, Jawa Tengah Terkait tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (16/11/2020).
Awi menuturkan, tersangka YS pernah mengenyam pendidikan sebagai asisten apoteker. Tersangka YS, kata Awi membuat home industri dan meracik jamu tidak sesuai dengan standar.
“Yang bersangkutan modus appending-nya yaitu saudara tersangka YS membuat home industri tanpa izin karena latar belakang yang bersangkutan pernah bersekolah sebagai asisten apoteker kemudian meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik atau CPOB dan tentunya tanpa izin edar,” tuturnya.
Awi menyampaikan, yang bersangkutan telah dua tahun meracik jamu ilegal. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka YS meraup keuntungan hingga 150 juta.
“Tersangka setelah diinterogasi telah melaksanakan tindak pidana ini sejak tahun 2018 dengan omset antara Rp 100 juta sampai Rp 150 juta,” ujarnya.
YS diduga melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen dan terancam hukuman lima tahun penjara.
“Terkait kejadian tersebut, yang bersangkutan telah melanggar pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1 huruf A juncto pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana berupa penjara maksimal 5 tahun,” imbuhnya (RED /DHMP)