Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung elpiji subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung. Para pelaku ini kemudian menjual kembali elpiji yang sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahardiantono mengatakan tindakan tegas diberlakukan terhadap 5 pelaku yang diamankan dari 2 lokasi yang dilakukan penggerebekan. Sebab, aksi mereka telah merugikan negara karena mengurangi subsidi tabung elpiji yang telah didistribusikan pemerintah.
“Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat,” ucap Syahar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2020).
Adapun penyidik Subdit ll Dittipiter Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus ini di dua lokasi, yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.
Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan 563 tabung elpiji ukuran 3 kg, 175 tabung elpiji ukuran 12 kg, dan 22 tabung elpiji ukuran 50 kg. Selain itu, turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.
Syahar menambahkan, atas aksi kejahatan itu, masyarakat juga turut dirugikan karena tidak mendapatkan subsidi elpiji yang sesuai dari pemerintah. Syahar memastikan pihaknya mengawal penuh subsidi elpiji dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.
“Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini. Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi elpiji subsidi untuk masyarakat. Agar Masyarakat menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain,” katanya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, modus operandi kelima pelaku penyimpangan niaga elpiji. Modus operandinya, pelaku melakukan penyuntikan tabung elpiji 3 kg.
“Tabung elpiji subsidi disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kg, kemudian tabung gas berukuran 50 kg non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat,” ucap Awi.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman pidana untuk Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 hukumannya paling lama 4 Tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp40 miliar.
“Sedangkan UU Tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 Tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkasnya.(RED /PMJ)