WhatsApp Image 2024 10 10 at 20.17.03

”OKNUM PENGAWAL KAYU ILEGAL” DI KAMPAR INISIAL ”RBN” DIDUGA PELIHARAAN OKNUM PERWIRA POLISI DI RIAU

Sorot

Penyidik Reskrimsus Polda Riau dan Polres Kampar bersama Polsek Kampar kiri terancam diadukan ke Div Propam Mabes Polri. Aduan tersebut atas dugaan kelalaian dalam mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di wilayah hukumnya.

Berawal dari penangkapan 4 truk bermuatan kayu ilegal saat melintas di Jembatan Sei Paku Jalan Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau hari Selasa pagi tanggal 23 juli 2024 sekitar pukul 05.30 Wib.
Dijelaskan Nasriadi, pengungkapan berawal dari informasi tentang maraknya pengangkutan kayu yang diduga hasil ilegal logging di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Senin (22/7/2024) malam
Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin AKP Zainal Arifin melakukan penyelidikan ke Jembatan Sei Paku Jalan Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri.
“Besok paginya, tim menemukan kendaraan roda 6 merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning tanpa nomor polisi bermuatan 13 batang kayu ilegal,” kata Nasriadi.

Di lokasi itu juga ditemukan truk roda 6 Mitsubishi Cold Diesel BM 9048 FX warna kuning bermuatan kayu bulat, Mitsubishi Cold Diesel BM 8335 FC yang bermuatan kayu bulat dan truk merk Hino Dutro warna hijau tanpa nomor polisi bermuatan kayu bulat.
“Sopir truk bermuatan 13 batang kayu berinisial AD dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Riau sedangkan tiga sopir lain berinisial Er, Em dan IP masuk DPO,” tegas Nasriadi.

Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 21.15 Wib JajaranPolres Kampar melakukan penangkapan pada sawmill di Kampar yang tidak memiliki izin, diduga illegal logging di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dan dari penangkapan itu berhasil diamankan lima orang pekerja sawmill yaitu diduga pelaku YU, IR, BU, MA dan AB.
‘’Dari kelima terduga pelaku adalah pekerja dan pemilik sawmil berinisial LN yang saat ini dalam pengejaran kita,’’ ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar, Rabu (24/7)

Dari lokasi berbeda Selasa malam (23/72024) Polsek Kampar Kiri menangkap truk bermuatan kayu olahan senso milik MD di jalan rakit gadang – desa gema. Informasi yang diterima awak media dari masyarakat yang saat itu berada di tempat kejadian. Awak media mencoba menghubngi Kapolsek Kampar Kiri namun nomor hp kapolsek +628117676XXX tidak bisa terhubung.

Tim Investigasi dari media Puskominfo Indonesia DPD Riau mencoba mencari informasi tentang peristiwa penangkapan mobil kayu dan sawmil tersebut, guna mendapatkan informasi fakta dan data guna pendukung dalam penulisan berita.
Hasil investigasi yang didapat dari berbagai nara sumber bahwa praktek pengangkutan kayu “illegal logging” tersebut sudah lama terjadi, hal itu dikarenakan ada dugaan Oknum pengawal kayu yang bernama RBN warga lipat kain . Keterangan dari beberapa orang mantan supir mobil pengangkut kayu dan beberapa pemain kayu daerah Kampar membenarkan bahwa setiap pengawalan dikenakan jasa pengawalan sebesar lebih dari Rp 2 juta rupiah per mobil.
“infonya untuk biaya pengawalan diduga sudah ada kordinasi, entah kordinasinya ke siapa saya tidak tahu, kalau tidak ada kordinasi mana bisa barang tu lewat ,” ucap salah seorang narasumber.
RBN pernah terjerat kasus pengawalan kayu beberapa tahun yang lalu, tertangkap di daerah simalinyang dan telah dijatuhi hukuman. Setelah bebas dia melakukan kegiatan pengawalan itu kembali

Hari Jumat tanggal 20 September 2024 kami mendapat kabar bahwa RBN telah di tangkap oleh anggota Polsek Kampar Kiri di daerah Kubang Kecamatan Siak Hulu. Penangkapan terkait laporan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan RBN kepada salah seorang ibu rumah tangga warga Lipat Kain Utara, dan dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri IPTU Khamri mengiyakan bahwa berita tersebut benar, RBN telah di tahan.

Jurnalis dan media sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat. Media massa berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut. Pengawasan ini dilakukan pers terhadap pemerintah maupun masyarakat.
“Terkait permasalahan Ilegal Logging di Kampar kiri dan teratak buluh yang sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus oleh Polres Kampar dan Ditreskrimsus Polda riau, sebagai jurnalis ketika mendapat informasi yang bisa membantu Aparat Penegak Hukum (APH) .”
“ Kita telah memberikan informasi tersebut kepada Kapolres Kampar dan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, namun sangat di sayangakan mereka tidak di merespon.”
“Bahkan salah seorang perwira unit Krimsus Polda Riau yang melakukan penangkapan 4 mobil tersebut telah memblokir nomor kami.” terang Muchtar Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau.

Dari kronologi peristiwa penangkapan 4 unit truk bermuatan kayu dan penyegelan sawmill LN di Desa Teratak Buluh Kabupaten Kampar diduga kuat dan terindikasi bahwa aparat penegak hukum (APH) Polres Kampar dan penyidik Krimsus Polda Riau tidak serius dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya di Riau.

Sangat berbanding terbalik dimana Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK telah memberikan amanah kepada Kapolres dan jajaran untuk menuntas kasus-kasus kejahatan di Riau, Beliau pesan kepada Kapolres dan jajaran untuk menjaga nama baik Polri. “ Jagalah amanah itu dengan baik. Jangan salah gunakan jabatan dan amanah untuk kepentingan tertentu,” pesan Irjen Pol M Iqbal .

Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, Muchtar menduga bahwa Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja, beberapa orang penyidik di Krimsus Polda Riau dan Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud tidak propesional didalam menerima informasi dan konfirmasi dari awak media. Mereka terkesan membiarkan para pemain illegal logging berkeliaran bebas tanpa di proses lebih lanjut walaupun sudah mendapat informasi dan laporan dari masyarakat . Ada dugaan main mata antara aparat penegak hukum (APH) dengan para pengusaha Ilegal Logging di Riau.
“Hal itu dapat dilihat dari sikap mereka yang enggan berkomentar soal Ilegal Logging”
“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada penjelasan dari pihak Krimsus Polda Riau maupun Polres Kampar, maka kita akan mengadukan persoalan ini ke Bid Propam Polda riau atau ke Divisi Propam Polri,” tegas Muchtar..
Muchtar menyatakan bahwa penegakkan hukum di Provinsi Riau telah tercoreng dengan ketidak profesionalan dan kelalaian dari beberapa oknum aparat penegak hukum (APH).

Pesan Kapolri kepada masyarakat sudah sangat jelas !!! Itu bisa kita lihat di Website Resmi Polri https://polri.go.id/pesan-kapolri ,,
“Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Berbagai pengalaman berbangsa dan bernegara selama ini,
tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri. Kami membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa.”
Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani.
Polri milik kita. Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan.”

“Kami mencintai Institusi Polri, kami hormat kepada Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK, dan kami sangat menghormati Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si , kami bagian dari media sangat mendukung program program Pemerintah dan kami siap membantu aparat penegak hukum didalam Penegakan Hukum di Indonesia serta bersama sama mewujudkan suasana yang kondusif serta terciptanya Kamtibmas.” Pungkas Muchtar Puskominfo DPD Riau.
(Tim Investigasi)