Buserbhayangkara.com Buntut ketidakpuasan terkait pembunuhan Suliman, tokoh masyarakat dan juga tokoh DPC Banser NU Ketapang yang berkediaman desa pappapolelaok berujung pengaduan/somasi kepada jajaran kepolisian khususnya Mabes Polri, dan Kapolda Jawa Timur.
Dengan adanya penyidikan yang dianggap oleh keluarga Suliman kurang transparan dan kurang memuaskan sehingga keluarga Suliman memilih kuasa hukum yang beralamatkan Jalan Karya Timur Wonosari Blok C/6-E, Kota Malang.
Ditanggapi langsung oleh advokat Sumardhan, S.H., Ari Hariadi, S.H,. dan Abraham G.Wicaksana, S.H. Dan mensomasi kepolisian terkait.
Dengan harapan keluarga Suliman, penyidikan terkait pembunuhan yang terjadi pada tanggal 15 April 2021, diselidiki hingga tuntas.
Adapun surat pengaduan ini diajukan dengan dasar sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari kamis, tanggal 15 April 2021, sekira pukul 13.00 WIB, telah terjadi tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) terhadap seseorang yang bernama SULIMAN, yang terjadi di Jalan Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang ;
2. Bahwa terkait terjadinya tindak pidana tersebut, Pihak Keluarga korban melalui kepala Desa Paopale Laok yang bernama Bapak BAHRAHIM, sudah melaporkan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian Sektor Ketapang, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : STPL/18/IV/2021/Polsek, tertanggal 15 April 2021 ;
3. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh pihak Kepolisian, terungkap seorang Terduga pelaku/Tersangka yang bernama Heriyanto, namun berdasarkan keterangan masyarakat, maupun keterangan Terduga pelaku/Tersangka sendiri, seharusnya terdapat pelaku-pelaku lain yang turut serta terlibat dalam tindak pidana tersebut, seperti pihak yang dengan sengaja menabrak korban (SULIMAN) menggunakan mobil Avanza, yang mana hingga saat ini pelaku-pelaku lain tersebut belum tertangkap ;
4. Bahwa terkait fakta-fakta tersebut pihak penyidik Kepolisian sektor Ketapang, diduga tidak bersikap obyektif untuk mengusut serta mengungkap tindak pidana tersebut, karena patut diduga terdapat oknum-oknum intelektual lainnya yang berkepentingan terlibat dalam tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) tersebut, termasuk patut diduga terdapat pihak-pihak yang sengaja menggunakan pembunuhan bayaran untuk menghilangkan nyawa dari korban (SULIMAN), kemudian dilakukan suatu dugaan rekayasa oleh penyidik Kepolisian yang sedang menangani perkara in casu, dengan menetapkan tersangka tunggal dalam perkara a quo ;
5. Bahwa selain itu, menurut pengalaman yang di alami oleh Klien kami (Keluarga korban) terdapat kesalahan-kesalahan penanganan jenasah korban, yakni pasca korban tergeletak dengan luka-luka bacok dan koyak yang sangat parah di tubuh, maupun dipunggungnya, serta gigi korban hancur diduga akibat pukulan benda tumpul, namun yang dilakukan pada saat itu korban di bawa pulang menggunakan mobil ambulance, kemudian di lakukkan tindakan penjahitan pada luka-luka tersebut oleh petugas medis dirumah korban kemudian di makamkan, tanpa adanya tindakan visum et repertum terlebih dahulu maupun otopsi jenasah oleh seorang dokter yang ditunjuk oleh pihak Kepolisian di rumah sakit agar dapat memberikan petunjuk sebab-sebab kematian supaya kasus dalam perkara in casu menjadi terungkap, padahal sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo. Pasal 6 (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mana seharusnya dilakukan mekanisme penyelidikan terlebih dahulu melalui olah TKP dan observasi, termasuk tindakan-tindakan lain seperti visum et repertum terlebih dahulu maupun otopsi terhadap jenazah korban ;
6. Bahwa dengan ditetapkannya satu orang tersangka Heriyanto sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini, menunjukkan nyatanya dugaan-dugaan penyimpangan proses penyidikan dan pelanggaran etik profesi yang dilakukan penyidik Kepolisian Sampang, dengan disinyalir telah bersikap tidak obyektif dalam penanganan perkara, karena telah menyalahgunakan kewenangannya dengan hanya menetapkan tersangka tunggal dalam perkara a quo, sehingga dalam hal ini penyidik kepolisian yang menangani perkara a quo, patut diduga telah melanggar ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
7. Bahwa atas tindakan Kapolres Sampang yang belum menangkap pelaku kejahatan lainnya maka dengan ini kami Kuasa Hukum keluarga korban mendesak kepada Bapak Kapolri agar memerintahkan Kapolres Sampang untuk menangkap pelaku lainnya yang terkait dengan pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku terhadap koban SULIMAN.
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka dengan ini kami Kuasa Hukum keluarga korban memohon dengan hormat kepada Bapak Kepolisian Republik Indonesia agar
1. Memerintahkan Kapolres Sampang untuk menangkap pelaku lain yang ikut serta dalam melakukan kejahatan ;
2. Bilamana terbukti Kapolres Sampang melakukan penyimpangan terhadap proses penyidikan agar diberikan sanksi tegas menurut hukum.
3. Sebagai bahan pertimbangannya, kami melampirkan beberapa dokumen berita media massa baik cetak maupun elektronik.
Besar harapan keluarga Suliman agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya karena diduga banyak pembunuh yang belun ditangkap dan belum diselidiki oleh pihak kepolisian Sampang.( Tar/Jib ) PI 001 JATIM