Bangka Belitung. Buserbhayangkara.com
LSM Amak Bangka Belitung yang biasa disapa Hadi Susilo ini mengungkapkan, Penebangan kayu secara illegal yang tengah viral dimedia yang dilakukan oleh salah satu warga Simpang Katis Bangka Tengah. Penebangan kayu ilegal dikwasan hutan konservasi Hutan negara hutan tahura gunung mangkol tersebut tanpa izin tersebut dengan alasan membangun pesantren. Seharusnya dilakukan penahanan sesuai dengan hukum yang berlaku atau ditindak tegas. Kamis/3/ 2021
‘Aparat penegak hukum harus lebih proaktif, baik dari kepolisian maupun dari Gakkum KLHK Propinsi Bangka Belitung. Penebangan liar Dihutan konservasi tindakan melawan hukum yang di lakukan oleh siapa pun
Ketua LSM Amak babel menambahkan. APH ( Aparat penegak hukum) harus tegas. Mengapa demikian.? Karena selain undang -Undang nya jelas mensyaratkan dengan segala bentuk pidana
yang dikenakan kepada siapa pun yang merusak hutan konservasi.
Di lain sisi papan pengumuman sudah jelas tertulis larangan, sangsi pidana dan denda bagi siapa saja yang merusak hutan konservasi negara hutan Tahura Gunung Mangkol Bangka tengah.
Penegakan Hukum untuk Ilegal Loging merupakan salah satu Skala Prioritas, di samping Terorisme, Tipikor.Narkoba.dan Human trafiking untuk itu LSM Amak babel, mendesak GAKKUM KLHK dan Polda Babel. agar segera Menindak tegas para pelaku penebang kayu ilegal tampa izin dikawasan simpang katis , Kabupaten bangka tengah. Karena jika tidak, maka sesungguhnya penegakan Hukum tidak berjalan sesuai amanat reformasi. Ungkap Ketua LSM Amak babel ini.
Sebelumnya diberitakan viral dimedia puskominfo Indonesia, adanya penebangan kayu ilegal tampa izin lengkap yang dilakukan oleh warga masyarakat bernama supri warga simpang katis Bangka Tengah.
Penebangan itu dilakukan pada hari Minggu /2/2021.
Yang dilakukan oleh orng yang bertanggung jawab bersama teman lainya di kawasan Hutan negara konservasi gunung mangkol bangka tengah
Dari aktivitas kegiatan penebangan kayu ilegal dikawasan hutan negara tersebut Supri pelaku yang bertanggung jawab dan teman teman yang bersangkutan sempat dimintai keterngan satu persatu, termaksud si Supri orng yang bertanggung jawab.
di kapolsek simpang katis Kabupaten bangka tengah terkait penebangan tersebut.
Ada pun barang bukti yang di amankan berupa sisa dari penebngan kayu nyato ilegal dan sinso ( alat penebang kayu ) yang sudah berbntuk persegi dengan lumayan banyak.
Puskominfo Indonesia.( Rmn )