FB IMG 1578725943767

3 Kali Adik Pacar Dicabuli, Residivis Curanmor Ini Diamankan Polresta Palangka Raya

Kabar Daerah

buserbhayangkara.com, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur yang dipimpin oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum di Mapolresta, Kamis (09/01/2020) siang.

Kapolresta menjelaskan, pelaku berinisial SM (22) melakukan perbuatannya terhadap korban berinisial YL (11) sebanyak tiga kali. Pertama di sebuah gang Jl. Mahir Mahar dan dua kali di rumah korban Jl. Mahir Mahar Lingkar Luar Kota Palangka Raya pada Bulan November 2019 lalu.

Kapolresta mengungkapkan, korban merupakan adik dari pacar pelaku yang tinggal di rumah milik orang tua korban bersama dengan kakaknya tersebut. Karena ibunya bekerja di luar Kota Palangka Raya, sedangkan pelaku juga ikut menumpang di rumah tersebut.

“Akibat perbuatannya pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus curanmor di tahun 2015 tersebut dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.(HMS)